KALABAHI, WARTAALOR.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya merespon laporan pengaduan aktivis mahasiswa terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 15, 8 Miliar Tahun Anggaran 2020. Respon Jaksa ini dengan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Langka hukum Jaksa ini merupakan respon laporan public yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kepala Seksi Intel De Indra, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (29/03) membenarkan bahwa pihaknya sudah memulai untuk melakukan upaya hukum terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan kepadanya.
“Kita sudah mulai mengundang para pihak terkait untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) mengenai dugaan menyalahgunaan dana covid-19 di Kabupaten Alor,” ungkap De Indra menjawab Wartawan seperti berita RADARPANTAR.COM.
Karena baru memulai Pulbaket sehingga De Indra mengaharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pihak yang diundang dalam tahapan Pulbaket agar proses hukum ini bisa berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
De Indra merahasiakan para pihak yang diundang dalam tahapan Pulbaket tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Rabu, 31 Maret 2021 merupakan giliran Kepala Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten Alor untuk memberikan keterangan di kejaksaan.
Sementara itu, Forum Aliansi Pembangunan dan Kedamaian (FAPK) dalam aksinya di Kejaksaan Negeri Alor, Senin (29/03) mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran covid-19 yang terkesan tidak transparan dan seolah-olah ditutupi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Melalui pernyataan sikap yang diterima media ini FAPK menduga adanya penyalahgunaan dana covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Alor yang dikategorikan sebagai indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga, FAKP dengan tegas meminta kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Alor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan dana covid-19 yang dikelola RSUD Kalabahi, Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 sudah dilaporkan dua organisasi kemahasiswaan yakni GMNI Cabang Alor dan PMKRI Cabang Alor.
Merespon laporan dua organisasi kemahasiswaan ini, Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasie Intel De Indra, SH menegaskan kalau pihaknya sudah mengambil langka hukum yang dimulai dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). *(Joka)