Kuasa Hukum SBS-WT: Saksi Diduga Berbohong dalam Sidang Sengketa Pilkada Malaka

Tim Kuasa Hukum SBS-WT menyampaikan keterangan pers/FOTO NUSANTARA9

MALAKA, WARTAALOR.COM | Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini bergulir di Meja Hijau Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta. Kasus ini mulai digelar sidang oleh Majelis Hakim MK baru-baru ini.

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) SBS-WT selaku Pemohon dalam sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jumat (05/03/2021) lewat surat. Surat tersebut kemudian diterima Kepaniteraan dan Setjen MK pada Pukul 15.46 WIB berdasarkan bukti tanda terima yang diperoleh.

Bacaan Lainnya

Melalui surat tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan beberapa fakta kepada Majelis Hakim Konstitusi terkait beberapa hal, antara lain dugaan kebohongan yang dilakukan secara terang-terangan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Pihak Terkait. Kebohongan yang dilakukan Hendrikus Bria Seran, demikian nama saksi tersebut, adalah terkait identitas dirinya. Bahwa dalam persidangan Hendrikus mengaku sebagai masyarakat biasa ternyata yang bersangkutan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkup Pemkab Malaka.

Demikian diungkapkan Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam Press Conference yang digelar di Jakarta, Sabtu (13/03/2021). Hadir memberikan keterangan dalam kesempatan tersebut 3 Anggota Kuasa Hukum Pemohon, yakni Maxi Dj. A. Hayer, SH, MH, Nicolas B.B Bangngoe, SH, MH dan Joao Meco, SH.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum pemohon, Maxi Dj. A. Hayer, SH, MH, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, dugaan kebohongan yang dengan sengaja dilakukan saksi tersebut merupakan suatu penghinaan atau pelecehan terhadap kehormatan Mahkamah. Apalagi, sebelum memberikan kesaksian, saksi sudah diambil sumpah untuk mengatakan yang sebenarnya.

“Pembohongan telah dilakukan oleh saksi Pihak Terkait atas nama Henderikus Bria Seran dari Desa Leunklot yang bersaksi tentang money politik. Dalam persidangan mengaku sebagai masyarakat biasa. Faktanya Henderikus Bria Seran adalah seorang PNS golongan IIC. Saat ini yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa Muke, Kecamatan Rinhat”, ungkap Hayer seperti dilansir Nusantara9.com.

Hayer menandaskan, jika seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di MK saja bisa berbohong tentang status dirinya, maka keterangan dan atau alat bukti yang diajukan pihak terkait dan atau termohon dalam perkara a quo, baik saksi maupun surat juga patut diragukan.

Sementara, Nicolas B.B Bangngoe, SH, MH, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, dugaan pembohongan dalam sidang tersebut juga telah dilakukan oleh orang yang mendampingi saksi dalam pengambilan sumpah. Orang yang mendampingi saksi saat pengucapan sumpah bertindak seolah sebagai rohaniawan Katolik. Faktanya, yang bersangkutan bukan rohaniwan.

“Hal tersebut tentu tidak benar karena dalam persidangan di pengadilan, umumnya yg melakukan tugas itu, selain rohaniwan, harus petugas karena jabatannya. Yaitu Juru Sita, Penitera. Tidak semua pegawai pengadilan bisa melalukan itu apa lagi oleh seorang sopir”, tandas Nico.

Mengacu pada fakta-fakta tersebut, tambah Nico, pihaknya berharap Majelis Hakim Konstitusi yang menyidangkan sengketa Pilkada Malaka memutuskan perkara ini dengan data yang benar, data-data pembanding yang benar, dengan keterangan saksi yang benar secara formil sehingga keputusan itu bersumber pada yang benar.*(Tim)

Pos terkait