Keberadaan UU Cipta Kerja sebagai Payung Hukum Kuat Lindungi Kaum Buruh

Oleh : Clara Diah Wulandari )*

Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat penting lantaran seperangkat kebijakan tersebut mampu menjadi sebagai payung hukum yang kuat demi memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

Sebagai sebuah negara hukum, tentunya di Indonesia hampir setiap apapun harus memiliki landasan dasar hukum yang kuat. Adanya payung hukum yang kuat, terlebih kepada golongan yang biasanya rentan seperti kaum buruh, patut mendapatkan apresiasi lantaran menjadikan mereka kini juga memiliki kekuatan yang bahkan sama atau setara di mata hukum.

Perlindungan kepada kaum buruh tersebut, terus Pemerintah Republik Indonesia (RI) berikan sebagai bentuk atau wujud nyata kepedulian atas bagaimana nasib dari golongan pekerja yang biasanya sering mengalami diskriminasi atau marjinalisasi.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi mengungkapkan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan dan juga kepastian dalam aspek hukum kepada para pekerja atau buruh. Dengan demikian, tatkala payung hukum kuat sudah para buruh miliki melalui keberadaan Undang-Undang Ciptaker tersebut, maka akan sangat menguntungkan dan juga memberikan mereka kepastian dalam membuktikan pada saat misalnya terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan tempat dia bekerja.

Selain itu, adanya seperangkat aturan tersebut juga mengharuskan pihak perusahaan dalam memberlakukan segala bentuk jenis perjanjian harus berdasarkan kepada kesepakatan antara dua belah pihak terlebih dahulu, yakni perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan.

Pos terkait