Oleh: Yudi Cahyono Pratama)*
Pemerintah memperkuat kerja lintas sektor dari pusat hingga daerah untuk mengantisipasi kenaikan inflasi pangan di tengah meningkatnya harga sejumlah komoditas dan ancaman kekeringan akibat fenomena El Niño. Penanganan dilakukan melalui pemantauan harga dan pasokan, identifikasi wilayah rawan, penentuan langkah stabilisasi, hingga pelaksanaan intervensi sesuai kondisi lapangan. Kecepatan koordinasi menjadi kunci agar gangguan produksi dan distribusi tidak berkembang menjadi kenaikan harga yang membebani masyarakat.
Berdasarkan data inflasi September 2026, inflasi Indonesia mencapai 3,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dari 3,19 persen pada Agustus 2026. Secara bulanan (month-to-month/mtm), inflasi juga naik dari 0,21 persen menjadi 0,30 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi bulanan sebesar 0,88 persen. Beras, daging ayam ras, telur ayam ras, dan cabai menjadi komoditas yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perkembangan tersebut perlu diwaspadai agar inflasi tidak menembus ambang 3,5 persen. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap beras, daging ayam ras, dan telur ayam ras karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan utama masyarakat. Untuk merespons tekanan harga, pemerintah perlu memastikan koordinasi pusat dan daerah berjalan cepat, terutama dalam mengidentifikasi sumber kenaikan harga dan menentukan tindakan yang diperlukan.
Alur pengendalian inflasi dimulai dari pemantauan indikator harga dan pasokan secara berkala. Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait mengamati perkembangan inflasi, harga komoditas, kondisi produksi, serta potensi gangguan cuaca. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan komoditas yang perlu diprioritaskan dan wilayah yang berpotensi mengalami tekanan pasokan.