Kalabahi, Warta Alor | Bupati Alor, Drs. Amon Djobo menegaskan mutasi pejabat eselon lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor yang dilakukan tanggal 21 Desember 2020 lalu sudah sesuai prosedur dan mekanisme administrasi pemerintahan, yakni melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Karena itu sangat keliru jika dirinya dituding mutasi pejabat tersebut memperhatikan kelompok tertentu.
Pernyataan Bupati Alor Amon Djobo ini menanggapi terkait adanya surat kaleng yang beredar di Kota Kalabahi, yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan mutasi pejabat hanya memperhatikan kelompok tertentu. Bupati Amon Djobo mendapat ‘serangan’ atau kritikan oknum yang tidak bertanggungjawab melalui surat kaleng (surat yang berisikan kritikan yang tidak diketahui siapa pengirimnya), terkait pelantikan pejabat eselon di tubuh Pemkab Alor dalam gerbong mutasi pada akhir tahun lalu.
