Kalabahi, Warta Alor | Kepolisian Resor (Polres) Alor, NTT menggelar Konferensi Pers terkait adanya tindak pidana kasus dugaan pencurian uang. Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Mansur Mosa, S.H., M.H pada Kamis Sore (07/01/21) dengan pelaku RL (33) Warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Alor.
Kronologis kejadian tindak pidana pencurian uang sejumlah Rp. 137.000.000 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), perhiasan dan 2 (dua) buah handphone merk vivo beserta 2 (dua) buah casnya yang di lakukan oleh RL pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 04.15 wita di dalam rumah milik Sarni Bara tepatnya dalam kamar yang berada di wilayah Binongko RT. 011 / RW. 004, Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara.
Adapun identitas korban yakni Kasmudin, (42) alamat Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Alor. “RL diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Pukul 00 :30 Wita di rumah milik YN, beralamat di Padang Tekukur RT. 011 / RW.005, Kel. Mutiara Kec. Teluk Mutiara, Kab Alor, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian an. RL alias JANTER, oleh tim gabungan Reskrim dan Buser Polres Alor. Kegiatan penangkapan tersebut sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan sejak hari Selasa tanggal 5 Januari 2021,” jelas Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas.
Dijelaskan Kapolres bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021, tim gabung Reskrim dan Buser Polres Alor melakukan penyelidikan kasus pencurian uang dan barang-barang milik korban. Tim melakukan pencarian terhadap tersangka di wilayah Kalabahi dan sekitarnya dengan menutup semua pintu/jalur keluar wilayah Kalabahi.
Pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah pemancar, kemudian dari informasi tersebut tim melakukan pengamatan dan diketahui bahwa benar pelaku berada di dalam rumah milik YN, kemudian tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di dalam rumah milik YN. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Alor, guna dimintai keterangan dan dari hasil keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui dirinya lah yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RL, Polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti yang telah diamankan dari pelaku yakni uang sebesar Rp. 105. 250.000 (seratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) buah anting emas, 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) unit handphone merk VIVO beserta 2 (dua) buah alat chargernya. *(Joka)