Hari Pahlawan, Mengenang Pengorbanan Pejuang Karhutla Penjaga Kelestarian Lingkungan Bangsa

Oleh: Hanasari Elena Wang *)

Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November mengingatkan bangsa Indonesia pada keberanian rakyat Surabaya mempertahankan kemerdekaan pada 1945. Namun, makna kepahlawanan tidak berhenti pada medan pertempuran. Dalam menghadapi krisis ekologis, keberanian juga hadir melalui petugas yang mempertaruhkan keselamatan untuk menyelamatkan hutan, melindungi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan kehidupan.

Peringatan tahun ini mengusung semangat keteladanan dan perjuangan bersama. Nilai tersebut menemukan relevansi ketika kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menuntut pengorbanan manusia. Para pemadam, relawan, prajurit, dan petugas konservasi bekerja menghadapi medan berbahaya, perubahan arah angin, serta ancaman asap yang merugikan kesehatan dan kegiatan ekonomi.

Tragedi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperlihatkan besarnya risiko pengabdian tersebut. Empat petugas dan relawan meninggal ketika berupaya mengendalikan kebakaran. Mereka adalah Sukaris, Hendra Rony Wagiyanata, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah. Perubahan angin yang ekstrem memperbesar kobaran api sekaligus menyulitkan penyelamatan personel di lapangan.

Kehilangan itu tidak dapat dipandang semata sebagai konsekuensi pekerjaan berisiko. Dari perspektif tata kelola lingkungan, setiap korban merupakan pengingat pentingnya standar keselamatan, informasi cuaca yang cepat, jalur evakuasi, perlengkapan pelindung, serta pengambilan keputusan operasional berbasis penilaian risiko. Menghormati pengabdian mereka berarti memperbaiki sistem agar tragedi serupa tidak berulang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan, menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga korban merupakan tanggung jawab negara. BKN menindaklanjuti hak kepegawaian bagi dua korban berstatus aparatur sipil negara, termasuk kenaikan pangkat anumerta, santunan, dan dukungan pendidikan bagi ahli waris. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penghargaan terhadap pengabdian harus diterjemahkan menjadi perlindungan sosial yang nyata.

Pos terkait