Tahun Depan Pemkab Alor Akan Bangun Kembali Tiga Jembatan Rusak Akibat Badai Seroja

Kantor Bupati Alor

Pemberian hibah tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Dalam ketentuan surat tersebut dijelaskan bahwa dana hibah yang telah disetujui menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027. Pemerintah daerah bersama BNPB juga bertugas menyusun RKA berdasarkan nilai alokasi hibah yang telah ditetapkan.

Selain itu, batas akhir penyampaian permintaan penyaluran hibah ditetapkan pada 7 Desember 2026 atau tanggal lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Dengan diperolehnya alokasi dana hibah sebesar Rp14,269 miliar tersebut, pembangunan kembali Jembatan Pido, Kalunan, dan Nulle diharapkan dapat segera direalisasikan. Kehadiran ketiga infrastruktur ini nantinya diharapkan mampu memperlancar konektivitas antarwilayah, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan akses terhadap pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Alor terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana serta mendorong pemerataan pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Alor yang semakin maju dan sejahtera. (*)

Pos terkait