Menurutnya, keberhasilan memperoleh dukungan anggaran dalam jumlah besar dari Pemerintah Pusat tidak terlepas dari komunikasi, koordinasi, dan konektivitas yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal tersebut juga merupakan hasil kerja keras, komitmen, serta sinergi berbagai pihak dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Alor.
Wakil Bupati Rocky Winaryo juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan RI dan BNPB, DPRD Kabupaten Alor bersama pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga memperoleh hasil nyata.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa proses asistensi dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) pembangunan ketiga jembatan tersebut telah rampung. Dengan demikian, tahapan selanjutnya diarahkan pada persiapan pelaksanaan pembangunan agar pekerjaan fisik dapat dimulai paling lambat awal tahun 2027.
Secara administratif, penetapan pemberian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-77/MK/PK/2026 tanggal 30 Oktober 2026, perihal Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2026.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, tersebut berpedoman pada Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanggulangan bencana.
