Penyadapan Ilegal Terungkap, Perlindungan Rahasia Negara Didorong Diperkuat

Kezia menilai kemungkinan penggunaan spyware atau perangkat lunak pengintai perlu ditelusuri karena teknologi tersebut memungkinkan pemantauan komunikasi, aktivitas digital, hingga pengambilan informasi sensitif secara tersembunyi. Ia menegaskan penyadapan ilegal merupakan intervensi serius terhadap hak privasi yang dilindungi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ICCPR.

Penguatan regulasi, keamanan komunikasi, dan pengawasan teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.

Perlindungan rahasia negara dan hak masyarakat harus berjalan beriringan sehingga tidak ada pihak yang didzalimi oleh tindakan sewenang-wenang.

Dengan demikian, pengusutan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat supremasi hukum sekaligus mencegah terjadinya kedzaliman melalui penyalahgunaan teknologi pengawasan.

Pos terkait