Penyadapan Ilegal Terungkap, Perlindungan Rahasia Negara Didorong Diperkuat

Nasir menyatakan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polri dan berharap penyidikan berjalan transparan serta profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut,” tuturnya.

Nasir turut meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi maupun opini yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis tanpa prosedur verifikasi dan keterkaitan dengan penegakan hukum yang sah. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat pula dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Pos terkait