“Apabila kebakaran terjadi di wilayah hutan lindung maupun kawasan konservasi, peruntukan lahannya tidak boleh diubah. Kawasan tersebut wajib dipulihkan melalui penghutanan kembali,” ujarnya.
Barita juga menjelaskan bahwa proses penanganan kawasan pascakebakaran harus disesuaikan dengan kewenangan kementerian terkait. Dengan demikian, pemulihan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak membuka peluang penyalahgunaan lahan.
Karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan hutan, tetapi juga mengancam kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kelangsungan habitat satwa. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan. Melalui kesiapsiagaan petugas, penindakan hukum, serta pemulihan kawasan terdampak, pemerintah berharap ancaman karhutla selama transisi musim dapat dikendalikan. Masyarakat juga diimbau tidak membakar lahan dan segera melaporkan kemunculan titik api agar kebakaran tidak berkembang semakin luas.