Penanganan Karhutla Menyatukan Pemadaman dan Perlindungan Kesehatan

Mendukung pelaksanaan di daerah, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya. Melalui ketentuan ini, pemerintah daerah memiliki acuan dalam mengalokasikan anggaran untuk operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, serta mobilisasi personel. Kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat pengendalian kebakaran sehingga sumber kabut asap dapat segera ditangani.

Selain memperkuat pemadaman, bantuan juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan kesehatan. Pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk mengoperasikan posko pengungsian, mendistribusikan logistik, melakukan evakuasi warga, serta menyediakan layanan kesehatan siaga. Masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap juga mendapatkan akses layanan medis gratis. Penyediaan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel menjadi bagian dari dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan selama kondisi kebakaran berlangsung.

Kesiapan petugas turut menjadi perhatian melalui penyediaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, serta pembangunan sumur bor. Pemerintah daerah juga dapat memenuhi kebutuhan kendaraan taktis pemadaman, motor trail, dan penyewaan ekskavator untuk mendukung mobilisasi serta efektivitas operasi di lapangan. Sementara itu, insentif pemadaman dan dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) serta relawan menjadi bagian dari penguatan keterlibatan masyarakat dalam penanganan kebakaran. Dukungan tersebut membantu memastikan petugas dapat menjalankan operasi pemadaman dengan perlengkapan dan kebutuhan yang memadai.

Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur mendapatkan Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Penyaluran bertahap tersebut memperlihatkan kesinambungan dukungan pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla di berbagai wilayah.

Pos terkait