MBG 2.0 Diperkuat dengan Sinkronisasi Data dan Standar Sanitasi

Tysa menjelaskan, BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memperkuat standar keamanan pangan. Pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan guna memperjelas tanggung jawab dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program.

Selain sanitasi, sinkronisasi data penerima manfaat dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan agar penyaluran makanan sesuai kondisi di lapangan.

Penataan tersebut disertai refocusing penerima manfaat melalui Surat Penetapan Sementara (SPS) 1 dan 2.

“Kita ingin memastikan makanan yang disiapkan sesuai dengan penerima manfaat yang benar-benar ada di lapangan,” jelas Tysa.

Pos terkait