Keselamatan Anak Menjadi Ukuran Utama Keberhasilan MBG 2.0

Pengawasan keamanan pangan turut diperkuat melalui penerapan label pada ompreng yang mencantumkan batas waktu aman konsumsi. Informasi ini membantu memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang sesuai sehingga kualitasnya tetap terjaga. Kejelasan informasi menjadi penting karena keamanan hidangan tidak hanya ditentukan oleh proses memasak, tetapi juga oleh penanganan dan waktu penyajian setelah makanan meninggalkan dapur.

Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu inovasi untuk mendukung pengawasan tersebut. Dalam program MBG yang dijalankan melalui kerja sama Grab-OVO dan Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB), kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) digunakan untuk membantu memantau kebersihan dapur mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, meninjau penerapan teknologi tersebut dalam rangkaian kegiatan yang mencakup produksi makanan, pengantaran, hingga penyerahan hidangan kepada siswa di sekolah. Di Grab Command Center, Lebak Bulus, Jakarta, ia menyaksikan demonstrasi sistem yang dapat mengirimkan peringatan secara langsung ketika terindikasi adanya potensi pelanggaran kebersihan. Pemanfaatan teknologi ini membantu memperluas pengawasan pada titik-titik penting dalam rantai distribusi makanan.

Angga memandang teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, dapat mendukung penyediaan makanan yang aman, tepat sasaran, dan tercatat secara transparan dari dapur hingga ruang kelas. Dalam program berskala nasional, pencatatan yang baik membantu memperjelas alur distribusi sekaligus memudahkan identifikasi masalah pada tahap pelaksanaan. Teknologi dengan demikian berfungsi sebagai perangkat pendukung untuk memperkuat pengawasan, bukan menggantikan kewajiban pengelola dalam memenuhi standar keamanan pangan.

Ketepatan data penerima manfaat juga menjadi bagian dari pembenahan MBG 2.0. BGN menyinkronkan data dalam sistem kementerian dan lembaga terkait dengan kondisi nyata di lapangan, kemudian melakukan penataan sasaran melalui Surat Penetapan Sementara (SPS) 1 dan 2. Langkah ini diperlukan agar makanan yang diproduksi sesuai dengan jumlah dan keberadaan penerima manfaat, sekaligus membantu penggunaan sumber daya secara lebih efektif.

Pos terkait