Tito menekankan bahwa pemulihan harus menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan program oleh daerah. Satgas juga melanjutkan pendampingan dan koordinasi untuk mengidentifikasi hambatan, mendorong percepatan kegiatan, serta memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penyediaan anggaran. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan dukungan tersebut menjadi kegiatan konkret, sementara pemerintah pusat memastikan koordinasi dan pendampingan berjalan efektif. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan hasil yang dapat dirasakan, seperti jalan yang kembali berfungsi, fasilitas umum yang pulih, hunian yang aman, serta peluang untuk membangun kembali mata pencaharian.
Wakil Menteri Pertahanan, Jenderal TNI Richard Tampubolon mengatakan bahwa penanganan pascabencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi membutuhkan kerja sama cepat dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi tersebut penting karena sejumlah wilayah masih berpotensi menghadapi bencana susulan yang dapat menghambat pekerjaan pemulihan, terutama pembangunan kembali jembatan dan fasilitas umum.
Richard menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan kondisi teknis, karakteristik geografis, serta tingkat kerawanan bencana di setiap lokasi. Pembangunan di kawasan hutan lindung atau wilayah dengan ketentuan khusus juga perlu mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Pertimbangan tersebut penting agar infrastruktur yang dibangun kembali tidak sekadar berfungsi dalam jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan risiko kerusakan di masa mendatang.
Selain persoalan teknis, percepatan pemulihan perlu disertai pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Richard meminta agar kendala pelaksanaan program di lapangan diidentifikasi, termasuk pekerjaan yang belum dijalankan pihak ketiga. Dengan mengetahui hambatan secara jelas, pemerintah dapat menentukan langkah tindak lanjut sehingga keterlambatan tidak terus berlanjut dan penggunaan anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan.