Oleh : Bara Winatha *)
Pemulihan pascabencana bukan sekadar memperbaiki bangunan yang rusak atau membuka kembali akses jalan yang terputus. Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara aman, memperoleh akses terhadap layanan dasar, dan memulihkan kegiatan ekonominya. Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, serta berorientasi pada kebutuhan nyata warga.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penggunaan bantuan keuangan yang telah disalurkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, realisasi anggaran yang masih rendah di sejumlah daerah perlu menjadi perhatian agar dukungan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan evaluasi yang disampaikan Tito pada pertengahan Oktober 2026, penyerapan bantuan keuangan daerah menunjukkan perbedaan antardaerah. Sebagian pemerintah daerah telah merealisasikan penggunaan anggaran hingga 60 persen, sedangkan daerah lainnya masih berada di bawah 10 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan perlu diikuti pelaksanaan program yang cepat dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Anggaran pemulihan memiliki arti penting karena berbagai kebutuhan masyarakat tidak dapat menunggu terlalu lama. Infrastruktur yang rusak dapat menghambat mobilitas warga, distribusi bahan pokok, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas usaha. Apabila realisasi bantuan berjalan lambat, manfaat dukungan keuangan yang telah disediakan pemerintah berisiko tidak segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.