Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap kontrak atau pelanggaran ketentuan, pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi apabila persyaratannya terpenuhi.
Pemda Diminta Tegas terhadap Kontraktor dan Penyedia
Lebih lanjut, persoalan pekerjaan yang belum diselesaikan perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menilai kepatuhan dan tanggung jawab kontraktor maupun penyedia barang dan jasa yang menangani proyek pendidikan.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap penyedia memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, baik terkait waktu pelaksanaan, kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun penyerahan hasil pekerjaan kepada pihak penerima.
Apabila keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis atau administratif, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan kontrak. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan kelalaian atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Alor, melalui fungsi pengawasan, diharapkan dapat terus mengawal persoalan tersebut agar penggunaan anggaran daerah, khususnya untuk sektor pendidikan, berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Setiap anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan harus memberikan manfaat nyata bagi sekolah, guru, dan peserta didik. Karena itu, pekerjaan yang belum selesai harus segera ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan sampai keterlambatan pekerjaan terus berulang dan berpotensi menambah SiLPA, sementara kebutuhan pembangunan pendidikan di Kabupaten Alor masih sangat besar,” tegasnya.
Ernes berharap Dinas Pendidikan, Bagian Pembangunan, dan Inspektorat Daerah segera berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan pembangunan sekolah dan pengadaan mobiler Tahun Anggaran 2025 yang masih bermasalah.
Ia menilai, langkah cepat dan terukur dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian penyelesaian pekerjaan, menjaga akuntabilitas penggunaan APBD, serta memastikan hak sekolah penerima terhadap sarana dan prasarana pendidikan dapat terpenuhi.
