Ketua Komisi III DPRD Alor Desak Pemda Segera Monev Proyek Sekolah dan Mobiler TA 2025

Ernes The Frintho Mokoni, S.Sos

Ernes Mokoni menegaskan bahwa pembangunan sarana pendidikan dan pengadaan mobiler sekolah merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketersediaan ruang belajar yang layak, bangunan sekolah yang memadai, serta meja dan kursi yang sesuai kebutuhan merupakan faktor pendukung bagi kelancaran proses belajar-mengajar. Karena itu, pekerjaan yang belum selesai harus segera ditelusuri agar tidak terus menimbulkan persoalan bagi sekolah, guru, maupun peserta didik.

Apabila pengadaan mobiler belum direalisasikan atau barang belum diserahkan kepada sekolah penerima, pemerintah daerah perlu memastikan penyebabnya dan meminta penyedia memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Demikian pula terhadap pekerjaan pembangunan yang belum rampung, perlu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap kegiatan yang menggunakan APBD wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Berpotensi Berdampak pada SiLPA dan Pengelolaan APBD

Selain berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan sarana pendidikan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga perlu dicermati dari sisi pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam kaitannya dengan penyerapan anggaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Apabila terdapat kegiatan yang belum selesai dan anggarannya belum terealisasi sepenuhnya, kondisi tersebut perlu dianalisis berdasarkan dokumen anggaran, realisasi pembayaran, status kontrak, serta kewajiban yang masih harus dipenuhi. Namun, besaran dan penyebab SiLPA tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterlambatan pekerjaan, melainkan harus mengacu pada hasil evaluasi dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang belum tuntas ditangani sesuai mekanisme pengelolaan APBD. Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Bacaan Lainnya

Ernes berharap hasil monitoring dan evaluasi tidak berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif semata. Hasilnya harus menjadi dasar untuk menetapkan langkah tindak lanjut yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Pos terkait