Lucky menegaskan bahwa pelaksanaan operasi keamanan harus mengutamakan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
“Setiap tindakan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE), serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam keterangan Pangkogabwilhan III mengenai pelaksanaan operasi.
Menurut Lucky, dukungan intelijen membantu aparat mengidentifikasi keberadaan kelompok bersenjata dan menentukan langkah operasi secara lebih terarah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan ancaman keamanan sekaligus meminimalkan risiko terhadap masyarakat di sekitar lokasi operasi.