Anggota DPRD Fraksi PKS, Yenni Rahman menekankan pentingnya perspektif HAM dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurut Yenni, setiap peraturan daerah perlu melalui proses harmonisasi agar substansinya tetap memperhatikan pemenuhan hak. Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan atas hak seseorang harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak orang lain.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Sulsel Ayusriadi menempatkan HAM sebagai prinsip yang melekat dalam kehidupan manusia. Ia menjelaskan bahwa keberadaan manusia selalu berkaitan dengan HAM, dengan prinsip yang bersifat universal, tidak dapat dipisahkan, dan saling bergantung. Kemenham Sulsel kemudian memperkuat implementasinya melalui berbagai program, antara lain penanganan pengaduan persoalan HAM, penilaian kepatuhan HAM, Kampung Ramah HAM, Desa Sadar HAM, fasilitasi produk hukum berperspektif HAM, serta penguatan kapasitas HAM.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan HAM dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berlangsung melalui beberapa lapisan, mulai dari konsolidasi kementerian, reformasi pemasyarakatan, pemulihan korban, pengelolaan aset, hingga pendidikan kesadaran HAM. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi tersebut menghasilkan implementasi yang konsisten dan dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan HAM tidak hanya ditentukan oleh jumlah regulasi maupun forum koordinasi yang dibentuk, tetapi juga kemampuan negara mencegah pelanggaran, menyediakan akses keadilan, melindungi kelompok rentan, serta memulihkan hak masyarakat yang terdampak. Konsolidasi antarlembaga menjadi fondasi penting, sementara efektivitas pelaksanaannya akan menjadi penentu apakah agenda HAM benar-benar berkembang dari kebijakan administratif menjadi perlindungan dan pemulihan hak yang substantif.
)* Analis Kebijakan