Karena itu, reformasi pemasyarakatan tidak cukup dilakukan dengan menambah kapasitas bangunan. Yusril menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Jika akar sosial ekonomi yang berkontribusi terhadap kriminalitas tidak ditangani, penambahan fasilitas pemasyarakatan berpotensi hanya menjadi solusi sementara.
Perspektif pemulihan hak juga mengemuka dalam agenda Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing mendorong agar pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti pada kepentingan pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hak korban secara tepat sasaran dan akuntabel.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Uli menilai rekomendasi Komnas HAM perlu menghasilkan dampak nyata atau outcomes bagi korban, bukan sekadar menjadi keluaran administratif dari proses kelembagaan.
Dalam dialog tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung memenuhi dan memulihkan hak korban sejak tahap penyidikan dan penuntutan, perampasan aset, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung juga didorong menyusun regulasi teknis yang memberikan pedoman pemulihan aset dengan perspektif hak korban, termasuk membuka akses yang lebih mudah bagi korban dan kelompok rentan untuk menyampaikan tuntutan sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Penguatan perspektif HAM juga berlangsung di tingkat daerah melalui pendidikan publik. Kapolresta Gowa ,Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, menjelaskan bahwa HAM memiliki hubungan erat dengan proses hukum. Menurutnya, pemahaman HAM tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan perang atau konflik, tetapi juga mencakup hak-hak mendasar seperti hak untuk hidup dan hak memperoleh makanan. Penegakan HAM, dalam perspektif kepolisian, perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tetap berpedoman pada regulasi. Kehadiran polisi melalui patroli dan sambang ke dusun, desa, dan kelurahan juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat.