Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

Oleh Yuliarti )*

Isu ketenagakerjaan tidak pernah sesederhana perdebatan mengenai upah dan kesejahteraan. Di dalamnya terdapat kepentingan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan kebutuhan pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan. Karena itu, ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil sejumlah kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan buruh, publik semestinya melihatnya secara utuh, dengan membedakan antara kritik yang membangun dan provokasi yang justru memperkeruh keadaan.

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah kebijakan ketenagakerjaan mendapat respons positif dari sebagian organisasi buruh. Salah satu yang paling menonjol adalah kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah ketika itu menjelaskan bahwa penetapan upah minimum ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha. Kebijakan tersebut penting dicermati karena upah bukan hanya persoalan angka, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan keluarga pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai arah sejumlah kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap daya beli buruh. Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menjaga harga BBM bersubsidi serta intervensi terhadap harga LNG untuk industri tertentu. Pemerintah pada Juni 2026 menurunkan harga LNG non-HGBT bagi konsumen industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar 20,57 dolar AS menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Pemerintah juga menyatakan harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan hingga akhir 2026.

Dari perspektif hubungan industrial, kebijakan biaya energi memiliki dampak yang tidak kecil. Ketika biaya produksi dapat dikendalikan, tekanan terhadap perusahaan dapat berkurang sehingga ruang untuk mempertahankan kegiatan produksi dan lapangan kerja menjadi lebih besar.  

Pos terkait