Oleh: Atika Permata )*
Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perhatian terhadap penanganan hak asasi manusia (HAM) terus menguat. Sejumlah kebijakan dan langkah kelembagaan menunjukkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak warga, menangani persoalan HAM yang masih berlangsung, sekaligus mendorong penyelesaian kasus masa lalu.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa dalam 21 bulan pemerintahan, pemerintah telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kebijakan tersebut dijalankan dengan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam dan sumber daya nasional dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.
Dalam konteks HAM, orientasi terhadap kepentingan masyarakat juga terlihat dari penguatan kebijakan yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga berupaya menangani berbagai persoalan yang memiliki dimensi HAM dan telah berlangsung dalam waktu panjang.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa agenda HAM tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Asta Cita. Pemerintah memandang program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, serta memajukan HAM. Penegasan itu disampaikan Natalius saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 pada 17 September 2026. Forum tersebut melibatkan lebih dari 90 kementerian, lembaga, dan lembaga nasional HAM sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat sipil yang dihimpun melalui Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026.
Forum Koordinasi Kebijakan HAM itu menjadi salah satu ruang untuk menyelaraskan rekomendasi masyarakat dengan mandat kementerian dan lembaga. Pemerintah juga mendorong agar masukan publik tidak berhenti pada proses konsultasi, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan langkah konkret. Maka dari itu, partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan kebijakan HAM sangat dibutuhkan. Keterlibatan publik baru memiliki arti ketika masukan yang disampaikan benar-benar didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh tanggapan dari pemerintah.