Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak memang dapat menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan keberlanjutan program dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat penerima.
Ternak babi, misalnya, merupakan komoditas yang secara biologis dapat berkembang biak. Karena itu, apabila pemerintah desa telah menyerahkan ternak kepada kelompok atau masyarakat penerima dan program tersebut berhasil berkembang, maka perlu dievaluasi apakah pengadaan dengan jenis ternak yang sama masih menjadi kebutuhan utama pada tahun anggaran berikutnya.
Pengadaan berulang dalam jumlah besar, terlebih apabila melibatkan penyedia yang sama selama beberapa tahun berturut-turut, patut menjadi bahan evaluasi. Bukan semata-mata karena pengadaan berulang otomatis merupakan pelanggaran, tetapi karena perlu dipastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, hasil evaluasi program sebelumnya, serta perencanaan desa.
Jika pengadaan dilakukan terus-menerus tanpa evaluasi terhadap tingkat keberhasilan, perkembangan populasi ternak, kematian ternak, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat, maka tujuan pemberdayaan dan ketahanan pangan desa berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Transparansi Pengadaan Perlu Diperkuat
Kasus Desa Kenarimbala menjadi momentum untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada program pengadaan ternak.
Pemerintah desa perlu terbuka mengenai besaran anggaran, jumlah ternak yang dibeli, spesifikasi ternak, harga satuan, identitas penyedia, mekanisme pemilihan penyedia, hingga kelompok atau masyarakat penerima manfaat.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, APH diharapkan tidak hanya memeriksa ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk mengetahui apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur, apakah barang yang diterima sesuai dengan kontrak dan spesifikasi, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.
Khusus kasus pengadaan ternak babi di Desa Kenarimbala, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah siapa supplier yang mengadakan 80 ekor ternak tersebut, siapa yang memesan, siapa yang menentukan penyedia, berdasarkan dokumen apa pengadaan dilakukan, berapa nilai kontraknya, dan siapa yang menandatangani dokumen pengadaan serta pembayaran.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengadaan ternak babi yang menggunakan Dana Desa SILPA tahun 2025 benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (*)
