MARGETA, WARTAALOR.COM – Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan barang di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat polemik distribusi alat pertanian untuk program ketahanan pangan yang disebut tiba di desa tanpa diketahui pemerintah desa, kini muncul persoalan baru terkait pengadaan meubeler berupa meja biro dan lemari perkantoran.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margeta, Ananias Litbagai, mengaku tidak mengetahui adanya perencanaan maupun pembahasan mengenai pengadaan meubeler tersebut dalam forum musyawarah desa.
Saat ditemui wartaalor.com di Dusun II Desa Margeta, Senin (3/8/2026), Ananias mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan sejumlah meubeler setelah barang-barang tersebut diantar menggunakan sebuah truk yang menurut informasi warga milik seseorang bernama Anwar pada Minggu (26/7/2026). Hingga kini, barang-barang tersebut masih tersimpan di Dusun II Desa Margeta.
“Saya sebagai Ketua BPD tidak tahu sama sekali. Kami tidak pernah membahas ataupun memprogramkan pengadaan meubeler. Jadi saya bertanya-tanya, anggaran yang dipakai dari mana dan siapa penyedianya,” ujar Ananias.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD seharusnya mengetahui program-program yang telah direncanakan melalui mekanisme musyawarah desa.
Ananias juga mengaku heran karena berdasarkan pengetahuannya, pengadaan meubeler tersebut dilakukan sebelum pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ia mempertanyakan sumber pembiayaan yang digunakan apabila benar pengadaan dilakukan sebelum anggaran dicairkan.
Selain itu, ia menyebut selama ini BPD tidak pernah menerima dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun laporan pertanggungjawaban pemerintah desa sehingga sulit menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Dokumen APBDes itu kami BPD tidak pernah dikasih, laporan pertanggungjawaban juga tidak ada. Katanya pemerintah desa dengan BPD itu mitra tapi ko kerja macam begini. Jadi selama ini desa dengan pendamping dorang yang ada urus,” ungkapnya.
Ananias menjelaskan, sekitar tahun 2020 atau 2021 memang pernah muncul usulan pengadaan meubeler dalam pembahasan desa. Namun usulan tersebut tidak pernah direalisasikan karena adanya pertimbangan lain.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pengadaan meubeler yang baru didistribusikan tersebut.
“Kalau memang ini pengadaan untuk inventaris kantor desa, kami ingin tahu dasar perencanaannya, tahun anggarannya, nilai kegiatannya, serta siapa penyedianya. Semua itu baru bisa diketahui apabila dokumen APBDes diberikan kepada BPD,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini operasional maupun hak-hak BPD, termasuk insentif, menurutnya belum dibayarkan apabila memang Dana Desa telah dicairkan.
“Saya pegang dokumen baru bisa tahu ini meubeler untuk apa, nilai anggaran berapa, tahun anggaran kapan punya, ini kami tidak pegang apa-apa ini. Kalau tahun 2026 punya yang sudah cair berarti kami punya insentif seharusnya sudah dibayar. Sampai-sampai mereka kasih lumpuh kami BPD dengan tidak membayar operasional. Surat menyurat saja saya suruh saya punya anak yang ketik baru kasih. Kasihan padahal kita ingin bagaimana desa ini baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kami ingin desa ini berjalan baik. Tetapi kami juga harus mengetahui dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan agar fungsi pengawasan bisa berjalan.
Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah desa, wartaalor.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Margeta, Yahuda Litbagai. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan pemerintah desa maupun pihak-pihak terkait apabila telah memberikan tanggapan.
Menambah Daftar Persoalan Pengadaan di Desa Margeta
Persoalan meubeler ini menambah daftar dugaan ketidaksesuaian prosedur pengadaan barang di Desa Margeta yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, sejumlah alat pertanian berupa tangki semprot, parang, dan herbisida merek Roundup dilaporkan telah didistribusikan ke Desa Margeta tanpa diketahui secara jelas identitas pihak yang mengirim maupun mekanisme pengadaannya.
Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), mengatakan Kepala Desa Yahuda Litbagai juga mempertanyakan asal-usul barang-barang tersebut karena pemerintah desa mengaku tidak pernah melakukan pemesanan maupun memberikan instruksi kepada pihak mana pun.
“Ada orang datang antar tangki semprot, parang dan Roundup, tetapi kepala desa sendiri tidak tahu, lalu beliau bertanya kepada saya mengenai barang-barang itu,” kata Alpius saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak yang mendistribusikan alat pertanian tersebut juga belum diketahui.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Apabila benar pengadaan meubeler maupun alat pertanian dilakukan tanpa melalui tahapan perencanaan, musyawarah, penetapan kebutuhan, serta hubungan kerja yang jelas dengan penyedia barang atau jasa, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa.
Selain itu, apabila tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap, mulai dari perencanaan, penawaran harga, pemilihan penyedia, kontrak, hingga berita acara serah terima barang, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengadaan meubeler maupun alat pertanian tersebut, termasuk sumber pendanaan, tahun anggaran, identitas penyedia, mekanisme pengadaan, serta dokumen administrasi yang mendasarinya.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Margeta, perangkat desa, pendamping desa, maupun pihak penyedia yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut. Penjelasan mereka akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo yang dikonfirmasi media victorynews.id, Sabtu, 25/7/2026 mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak tahu terkait pendropingan alat pertanian termasuk TPK dan kepala desa.
Aplius mengatakan, ia bersama TPK dan kepala desa juga tidak tahu siapa suplier yang mendroping alat pertanian ke Desa Margeta.
“Sampai hari ini kepala desa, TPK bahkan saya sebagai Sekretaris juga belum tahu bapak,” tulis Alpius Malaimo via pesan WhatsApp.
Ditanya terkait siapa suplier yang sering bekerja sama terkait dana desa khususnya dalam program ketahanan pangan, Alpius menyebut nama Buce Boling.
“Bapak Buce Boling, kios pertanian,” katanya.
Sedangkan, ditanya terkait program dana desa dan yang sering berurusan dengan pihak suplier selama ini, Aplius menyebutkan hanya bendahara desa dan pendamping desa Benny Malaikosa. (*)
