KALABAHI, WARTAALOR.COM – Perbandingan data penawaran harga proyek lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor menunjukkan adanya variasi harga yang cukup signifikan antarpenyedia, meskipun jenis pekerjaan dan lokasi pemasangan berada pada wilayah yang sama.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga masing-masing penyedia, terutama di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh victorynews.id dari seorang sumber di Kalabahi, terdapat perbedaan harga antara pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh UD Tetap Jaya.
Untuk pengadaan sebanyak 21 unit lampu PJU tenaga surya tipe All In One di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor pada Tahun Anggaran 2024, harga yang ditawarkan penyedia Muklis disebut mencapai Rp20.000.000 per unit, termasuk pengadaan komponen hingga pemasangan.
Sementara itu, untuk jenis lampu yang sama, UD Tetap Jaya disebut menawarkan harga paling rendah, yakni sekitar Rp16.000.000 per unit, atau terdapat selisih sekitar Rp4.000.000 per unit.
“Pengadaan 21 unit lampu PJU All In One di Desa Bouweli tahun 2024, harga per unit Rp20 juta yang dikerjakan Muchlis. Sedangkan lampu All In One dari UD Tetap Jaya Rp16 juta per unit. Jadi harga siapa yang sebenarnya lebih mahal,” ungkap sumber tersebut kepada victorynews.id, Rabu (1/7/2026).
Menurut sumber tersebut, data perbandingan harga ini menjadi penting untuk diperhatikan karena selama proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, khususnya pada program PJU tenaga surya dan ketahanan pangan, perhatian aparat penegak hukum lebih banyak tertuju kepada UD Tetap Jaya dengan dugaan adanya mark up harga.
Padahal, lanjut sumber itu, terdapat penyedia lain yang juga mengerjakan proyek PJU di sejumlah desa di Kabupaten Alor dengan harga yang bahkan lebih tinggi untuk spesifikasi lampu yang disebut sama.
Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penyedia maupun seluruh paket pekerjaan PJU, sehingga hasil pemeriksaan benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan dan memenuhi prinsip keadilan.
Dugaan Audit Belum Menjangkau Seluruh Penyedia
Sumber tersebut juga mengaku memperoleh informasi bahwa perbedaan harga tersebut telah diketahui oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini belum seluruh pekerjaan PJU dapat diaudit karena keterbatasan anggaran pemeriksaan yang dimiliki Inspektorat.
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki program audit rutin terhadap seluruh desa setiap tahun. Pemeriksaan umumnya dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat atau permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Irda itu tidak ada program rutin audit setiap tahun karena anggaran tidak ada, kecuali kalau ada laporan masyarakat,” ujarnya sembari menegaskan Irda Alor diduga berpihak kepada kontraktor tertentu.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak Inspektorat terkait sejauh mana cakupan audit terhadap seluruh pekerjaan PJU Dana Desa di Kabupaten Alor.
Klaim Mengenai Garansi Distributor
Selain membandingkan harga, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya selama proses pemeriksaan perkara di Kejaksaan Negeri Alor, dari lebih dari 20 penyedia pengadaan PJU yang beroperasi di Kabupaten Alor, hanya UD Tetap Jaya yang disebut memiliki izin atau dukungan garansi resmi dari distributor.
Sementara penyedia lainnya, menurut sumber tersebut, memperoleh barang dari pasar umum atau melalui jalur perdagangan biasa.
“Saya baru tahu setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan. Ada sekitar 20 lebih supplier, tetapi yang memegang izin garansi distributor hanya Ibu Yuni. Yang lain membeli di pasaran,” katanya.
Pernyataan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum diperoleh konfirmasi dari seluruh penyedia maupun distributor terkait.
Inspektorat: Pemeriksaan Dilakukan dengan Pencocokan Data
Sebelumnya, dalam pemberitaan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, menjelaskan bahwa desa maupun penyedia tidak perlu khawatir apabila sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap proyek PJU.
Menurut Romelus, Inspektorat akan melakukan pencocokan terhadap seluruh data pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan terdahulu terdapat temuan dan telah dilakukan pengembalian kerugian negara atau penyelesaian administrasi sesuai ketentuan, maka hal tersebut menjadi bagian dari penyelesaian dan tidak lagi menjadi beban dalam pemeriksaan berikutnya.
“Kemarin tim turun melakukan pemeriksaan atau audit bersama tim ahli dari Politeknik dan Kejari Alor hanya pada sejumlah desa sebagai sampel. Karena itu kami akan melihat kembali seluruh data untuk dilakukan pencocokan. Kita tidak bisa menggeneralisasi bahwa semua desa memiliki kondisi yang sama,” ujar Romelus Djobo.
Dorongan Audit Menyeluruh
Munculnya perbandingan harga antarpenyedia ini kembali memperkuat dorongan sejumlah pihak agar audit terhadap proyek PJU Dana Desa di Kabupaten Alor dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada satu penyedia atau sejumlah desa tertentu.
Audit yang komprehensif dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat indikasi mark up harga, apakah terdapat perbedaan spesifikasi barang yang memengaruhi nilai pengadaan, atau justru variasi harga tersebut masih berada dalam batas kewajaran berdasarkan mekanisme pasar.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, hasil audit diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan bagi seluruh penyedia, serta menjadi dasar objektif dalam penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor. (*)
