KALABAHI, WARTAALOR.COM – UD Tetap Jaya, salah satu penyedia yang mengerjakan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya pada sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berharap proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor berjalan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap para penyedia.
Harapan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, yang sebelumnya menyebutkan bahwa tim pemeriksa akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan atau pabrikan yang memproduksi unit PJU guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis maupun harga barang.
“Irda menyampaikan bahwa mereka akan mengecek langsung ke pihak pabrikan. Kalau untuk kami berarti mereka akan ke Pak Habib di Surabaya,” ujar perwakilan UD Tetap Jaya kepada wartaalor.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/6/2026).
Menurut pihak UD Tetap Jaya, mereka tidak memiliki hal yang perlu ditutupi dalam proses pemeriksaan. Bahkan, perusahaan pemasok lampu PJU yang menjadi mitra mereka telah dua kali datang ke Kabupaten Alor dan ikut terlibat langsung dalam proses pemeriksaan bersama tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Inspektorat Daerah, serta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
“Kalau kami jelas, karena Habib selaku pihak perusahaan dari Surabaya sudah dua kali datang ke Alor. Saat pemeriksaan beliau memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian kembali mendampingi saat pemeriksaan fisik di lapangan,” ungkapnya.
Pihak UD Tetap Jaya menegaskan bahwa apabila Inspektorat akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan atau pabrikan penyedia barang, maka langkah serupa juga harus diterapkan kepada seluruh penyedia yang mengerjakan proyek PJU Dana Desa di Kabupaten Alor.
Menurut mereka, beberapa penyedia lain yang juga mengerjakan proyek serupa antara lain Muchlis, Irfan, Iko, Daud, Hasan Duka, dan sejumlah penyedia lainnya. Karena itu, Irda diminta memastikan seluruh supplier atau pabrikan dari masing-masing penyedia juga dilakukan pemeriksaan dengan standar yang sama.
“Kami berharap semua supplier atau pabrikan dari penyedia lain juga dikunjungi. Jangan hanya supplier kami saja yang diperiksa. Semua harus diperlakukan sama agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.
UD Tetap Jaya menilai bahwa apabila pemeriksaan ke perusahaan atau pabrikan hanya difokuskan kepada mereka tanpa dilakukan terhadap penyedia lainnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam proses audit.
“Supplier PJU Dana Desa di Kabupaten Alor bukan hanya UD Tetap Jaya. Ada banyak penyedia lain yang juga mengerjakan proyek serupa sehingga seluruhnya seharusnya mendapat perlakuan yang sama dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Satu-satunya Penyedia yang Menghadirkan Pihak Pabrikan
Sebelumnya diberitakan, dalam pemeriksaan fisik proyek PJU Dana Desa yang dilakukan tim ahli gabungan dari Kejaksaan Negeri Alor, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, dan Politeknik Negeri Kupang, hanya UD Tetap Jaya yang menghadirkan teknisi sekaligus perwakilan perusahaan pabrikan untuk mendampingi proses pemeriksaan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan penyedia dalam memberikan penjelasan teknis mengenai spesifikasi maupun kualitas barang yang dipasang di sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, sebelumnya menyampaikan bahwa kehadiran pihak perusahaan atau pabrikan sangat membantu tim pemeriksa memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai kualitas serta spesifikasi teknis lampu PJU yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurut Pontius, demi menjunjung asas keadilan dan objektivitas, Kejaksaan Negeri Alor juga perlu menghadirkan pihak perusahaan atau pabrikan dari penyedia lainnya sehingga kualitas setiap barang dapat dibandingkan secara proporsional.
Ia menilai bahwa kualitas lampu PJU tidak cukup dinilai dari tampilan fisik semata, melainkan juga harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kualitas komponen, tingkat kebermanfaatan bagi masyarakat, kondisi barang di lapangan, serta kesesuaian antara kualitas dan harga.
Pabrikan Nilai Pemeriksaan Perlu Menjangkau Komponen Internal
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru, Direktur sekaligus teknisi perusahaan pemasok lampu PJU dari Surabaya, Habib, turut mendampingi pemeriksaan fisik terhadap unit PJU yang dipasang oleh UD Tetap Jaya.
Habib menjelaskan bahwa pemeriksaan yang hanya dilakukan melalui dokumentasi bagian luar panel maupun perangkat PJU belum cukup untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis seluruh komponen yang berada di dalam unit tersebut.
Menurutnya, untuk memastikan spesifikasi secara menyeluruh diperlukan pemeriksaan terhadap komponen internal sehingga kualitas produk dapat dinilai secara lebih objektif.
Habib juga menjelaskan bahwa dirinya memahami secara rinci spesifikasi seluruh komponen karena perusahaan yang dipimpinnya memproduksi sekaligus melakukan pengujian terhadap barang sebelum dikirim kepada UD Tetap Jaya.
Selain mendampingi pemeriksaan, Habib mengaku turut melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah titik pemasangan lampu PJU di Kabupaten Alor. Berdasarkan hasil pengamatannya, lampu-lampu tersebut masih berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Diharapkan Menjunjung Objektivitas
Pemeriksaan terhadap proyek PJU Dana Desa di Kabupaten Alor hingga kini masih terus berlangsung sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Alor.
Sejumlah pihak berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, sehingga seluruh penyedia maupun pihak terkait memperoleh perlakuan yang sama dalam proses audit maupun penyelidikan.
Prinsip kesetaraan dalam pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa hasil audit yang nantinya disampaikan benar-benar didasarkan pada fakta teknis, administrasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
