KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan bahwa proses audit yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak hanya berfokus pada satu penyedia jasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco saat memberikan keterangan kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (28/6/2026), menanggapi proses audit yang dilakukan Irda Alor dalam rangka perhitungan dugaan kerugian negara atas perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Menurut Fransisco, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dan Inspektorat dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa. Namun, ia mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
“Yang pertama, dalam proses ini harus dicek dan diperiksa secara utuh supaya semuanya menjadi terang benderang dan jelas. Kami mendukung penuh audit yang dilakukan,” ujar Fransisco.
Ia menilai audit seharusnya mencakup seluruh pekerjaan PJU yang dibiayai Dana Desa tanpa membedakan penyedia maupun pelaksana pekerjaan. Menurutnya, pemeriksaan yang hanya menyasar satu atau dua pihak berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak seimbang.
“Terkait dengan pihak-pihak lain, termasuk klien saya Maria Bernadeta Yuni selaku Direktur UD Tetap Jaya, idealnya semua diperiksa. Tidak boleh hanya satu atau dua orang sehingga terkesan menargetkan pihak tertentu. Tidak boleh, harus diperiksa secara utuh,” tegasnya.
Fransisco juga mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan, pihaknya menemukan adanya sejumlah titik PJU yang bukan merupakan pekerjaan UD Tetap Jaya namun ikut tercantum dalam daftar pemeriksaan yang menjadi acuan tim Kejari Alor.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses audit maupun penegakan hukum.
“Bahkan saat pemeriksaan lapangan ditemukan lampu-lampu PJU yang bukan dikerjakan oleh UD Tetap Jaya selaku klien kami juga masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor. Ini menurut saya kurang tepat. Harus dipisahkan secara jelas mana yang memang dikerjakan klien kami dan mana yang dikerjakan oleh penyedia lain,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemisahan tersebut penting karena akan berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Jangan sampai, kata dia, pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor lain justru dibebankan kepada UD Tetap Jaya.
“Jangan sampai pekerjaan yang bukan dikerjakan klien saya dibebankan kepada klien saya, atau pekerjaan PJU yang dikerjakan kontraktor lain justru menjadi tanggung jawab UD Tetap Jaya. Itu tentu kurang tepat dan dapat berdampak hukum di kemudian hari,” tandas Fransisco.
Fransisco berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, dan objektivitas dalam melakukan audit. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek PJU Dana Desa akan menghasilkan kesimpulan yang lebih akurat, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ia kembali menegaskan bahwa UD Tetap Jaya tidak menghalangi proses audit, bahkan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum. Namun demikian, proses tersebut harus dilaksanakan secara proporsional dengan mendasarkan setiap temuan pada fakta dan tanggung jawab masing-masing penyedia, sehingga tidak terjadi pembebanan kesalahan kepada pihak yang tidak mengerjakan pekerjaan dimaksud. ***(joka)
