“Pemerintah perlu melakukan pemetaan yang matang. Kebutuhan daerah pertanian, pesisir, maupun wilayah berbasis ekonomi kreatif tentu berbeda sehingga konsep Koperasi Merah Putih harus menyesuaikan ekologi ekonomi lokal masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Faisyal menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari penyimpangan. Pengawasan tersebut, menurutnya, perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta aparat penegak hukum sehingga tata kelola koperasi tetap akuntabel dan transparan.
Ia juga menilai mekanisme pengawasan publik harus dikelola secara baik agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik maupun media sosial.
Faisyal menyatakan optimistis bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi gerakan ekonomi baru berbasis kerakyatan yang memperkuat kemandirian desa apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
“Menurut saya, Koperasi Merah Putih harus tetap berjalan. Berbagai tantangan yang muncul merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan program, namun dengan perbaikan tata kelola dan pengawasan yang baik, koperasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menyelamatkan dan memperkuat ekonomi kerakyatan di Indonesia,” pungkasnya.