KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menuai sorotan. Salah satu penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam program Dana Desa, UD Tetap Jaya, mempertanyakan prioritas Kejari Alor yang dinilai lebih fokus mengusut tata kelola Dana Desa dibanding sejumlah proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum, bahkan ada yang tidak tersentuh hukum.
Diketahui, penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang dilakukan Kejari Alor telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Dalam proses tersebut, berbagai pihak telah dimintai keterangan, mulai dari 158 kepala desa di Kabupaten Alor, para camat, pendamping desa, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam program Dana Desa.
Penyelidikan tersebut berfokus pada program Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui Dana Desa.
Pihak UD Tetap Jaya menilai aparat penegak hukum seharusnya juga memberikan perhatian serius terhadap sejumlah proyek yang mangkrak dan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kenapa tidak fokus pada proyek-proyek mangkrak yang nilainya miliaran rupiah, seperti proyek pembangunan RS Mola dan sejumlah persoalan lainnya yang secara nyata berpotensi menimbulkan kerugian negara? Sementara kasus tata kelola Dana Desa ini terus didalami tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” ujar perwakilan UD Tetap Jaya kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penyelidikan yang berlangsung cukup lama tanpa adanya penetapan tersangka atau kesimpulan yang jelas menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan pihaknya menduga penyelidikan tersebut pada akhirnya lebih mengarah kepada upaya mencari kesalahan penyedia tertentu.
UD Tetap Jaya berpendapat bahwa tata kelola Dana Desa pada dasarnya merupakan bagian dari sistem, regulasi, dan mekanisme yang disusun oleh pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Tata kelola itu menyangkut sistem kerja dan aturan yang dibuat pemerintah. Pihak ketiga hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan ketentuan yang ada. Karena itu perlu dilihat secara menyeluruh, jangan sampai penyelidikan justru terkesan mengarah pada pihak tertentu,” katanya.
Selain mempertanyakan substansi penyelidikan, UD Tetap Jaya juga menyoroti pelaksanaan pemeriksaan fisik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan tim Kejari Alor di lapangan.
Menurut mereka, proses pemeriksaan tersebut kurang memperhatikan aspek keselamatan kerja karena tidak didukung dengan peralatan yang memadai.
“Seharusnya tim pemeriksa menyiapkan tangga besi yang sesuai standar serta perlengkapan keselamatan lainnya. Pemeriksaan dilakukan pada instalasi yang berada di ketinggian sehingga faktor keamanan harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sempat melihat penggunaan tangga bambu dalam proses pemeriksaan fisik tersebut. Meskipun kemudian tersedia tangga besi, namun dinilai tidak memiliki ketinggian yang memadai sehingga penggunaan tangga bambu kembali dilakukan.
“Risiko kecelakaan kerja sangat besar. Karena itu pemeriksaan fisik seharusnya dipersiapkan secara matang, baik dari sisi teknis maupun keselamatan petugas di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan pertanyaan yang disampaikan oleh UD Tetap Jaya mengenai prioritas penanganan perkara maupun pelaksanaan pemeriksaan fisik program PJU.
Masyarakat pun berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan Dana Desa maupun proyek-proyek pemerintah lainnya yang diduga bermasalah. ***(joka)
