KALABAHI, WARTAALOR.COM — Tim penasihat hukum terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Selasa (5/5/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri JPU serta tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh Tres Priawati, S.H. Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 11/Pid.B/2026/PN Klb.
Dalam perkara ini, terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru (41), perempuan, ibu rumah tangga, berdomisili di Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, didakwa terkait dugaan manipulasi data administrasi kependudukan.
Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Kabur
Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan JPU mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik dari sisi formil maupun materiil. Tim hukum menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Surat dakwaan tidak boleh kabur (obscuur libel). Namun dalam perkara ini, uraian tindak pidana tidak disusun secara rinci, bahkan terdapat pertentangan dalam konstruksi dakwaan,” ungkap Tres Priawati di hadapan majelis hakim.
Menurut tim hukum, JPU dalam dakwaan alternatif justru mencantumkan peran terdakwa secara kontradiktif, yakni sebagai pihak yang “menyuruh melakukan” sekaligus “turut serta melakukan” perbuatan pidana. Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan keraguan hukum.
Bukti Dinilai Tidak Autentik
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam dakwaan, khususnya terkait temuan berupa foto dokumen KTP dan kartu keluarga.
“Yang ditemukan saksi korban hanyalah foto dokumen, bukan dokumen asli. Secara hukum, hal tersebut tidak memenuhi standar alat bukti yang autentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegas tim hukum.
Tim hukum merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengharuskan setiap alat bukti memiliki keabsahan dan autentikasi yang jelas.
Ketidakjelasan Locus dan Tempus Delicti
Eksepsi juga menyoroti inkonsistensi dalam penentuan tempat dan waktu kejadian (locus dan tempus delicti). Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di beberapa wilayah berbeda, yakni Surabaya (2019), Balikpapan (2019), dan Alor (2021).
Namun demikian, perkara ini justru diperiksa di Pengadilan Negeri Kalabahi.
“Ketidaksesuaian ini berimplikasi serius terhadap kompetensi relatif pengadilan serta hak terdakwa untuk mengajukan alibi. Dakwaan kehilangan identitas peristiwa pidana dan menjadi tidak dapat diuji secara sah,” ujar penasihat hukum.
Dakwaan Dinilai Melampaui Kewenangan
Tim hukum juga menilai JPU telah melampaui kewenangannya (ultra vires) dengan menambahkan pasal baru yang tidak pernah muncul dalam proses penyidikan, yakni Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan.
Padahal, berdasarkan dokumen penyidikan dari Bareskrim Polri, pasal yang dikenakan hanya terkait dugaan pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Penuntut umum tidak boleh membangun konstruksi perkara baru di luar hasil penyidikan. Hal ini berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Dugaan Cacat Prosedur Penahanan
Selain substansi dakwaan, penasihat hukum juga mempersoalkan prosedur penahanan terhadap terdakwa yang dinilai cacat administrasi.
Tim hukum mengungkap adanya dugaan penahanan tanpa administrasi yang jelas serta proses pelimpahan perkara yang dilakukan tanpa pemberitahuan yang patut kepada keluarga maupun penasihat hukum.
“Hal ini berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of process) yang mengakibatkan terdakwa kehilangan hak pendampingan hukum,” ungkapnya.
Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum dalam petitumnya meminta majelis hakim:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya;
- Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan hak, kedudukan, dan nama baik terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, pada Kamis, (7/5/2026). ***(joka)
