Direktris UD Tetap Jaya pertanyakan profesionalisme Kejari Alor, soroti peran kontraktor lain dalam proses Penyelidikan
KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) tahun 2022–2024 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan tajam dari publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diduga tidak menjalankan proses penegakan hukum secara objektif dan profesional, sehingga memunculkan persepsi adanya perlakuan tebang pilih.
Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, yang akrab disapa Ibu Yuni, secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia menilai terdapat indikasi perlakuan diskriminatif terhadap dirinya sebagai salah satu penyedia kegiatan dalam proyek dana desa.
“Saya merasa sejak awal sudah menjadi target utama dalam proses ini. Ada perlakuan yang tidak adil dan terkesan diarahkan,” ungkap Ibu Yuni kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Salah satu yang disoroti adalah peran seorang kontraktor bernama Muklis, yang juga merupakan pelaku usaha dalam proyek dana desa di Kabupaten Alor.
Ibu Yuni mengungkapkan bahwa Muklis diduga diberikan peran yang tidak semestinya dalam proses penyelidikan, yakni turut mendistribusikan surat panggilan pemeriksaan kepada para penyedia.
“Kami mempertanyakan, apa kapasitas Muklis hingga bisa membagikan surat panggilan pemeriksaan? Apakah yang bersangkutan bagian dari Kejaksaan atau memang ada kerja sama tertentu?” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa pihak-pihak yang menjalin kerja sama dengan Muklis cenderung merasa aman dalam berurusan dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan dibuka secara resmi oleh kuasa hukumnya pada waktu yang tepat.
Selain itu, Ibu Yuni menyoroti ketimpangan dalam proses pemeriksaan terhadap para kepala desa. Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap desa-desa yang memiliki keterkaitan dengan perusahaannya dilakukan secara lebih intensif dan mendalam dibandingkan dengan penyedia lain.
“Jika pekerjaan di desa berkaitan dengan kami, pemeriksaannya berlangsung lama dan detail. Namun terhadap penyedia lain, tidak terlihat intensitas yang sama. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang asas keadilan,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi dalam pemeriksaan pihak pabrik pengadaan barang. Ia menilai bahwa pihak yang dihadirkan dalam pemeriksaan cenderung hanya pabrik yang memiliki hubungan dengan UD Tetap Jaya, sementara belum ada kejelasan apakah penyedia lain juga diperiksa secara setara.
Kuasa hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi, sebelumnya telah melayangkan pertanyaan resmi kepada Kejari Alor terkait peran Muklis dalam proses penyelidikan. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari institusi tersebut.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menindak tegas apabila terdapat oknum internal yang bekerja di luar prosedur atau tidak profesional,” tegas Fransisco.
Sementara itu, publik Kabupaten Alor berharap agar penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Mengingat perkara ini telah bergulir selama kurang lebih satu tahun tanpa kepastian hukum yang jelas, masyarakat mendesak agar proses penyelidikan segera dituntaskan.
Pengamat menilai bahwa apabila dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara benar terjadi, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak UD Tetap Jaya maupun kuasa hukumnya. (*)
