Sama dengan Kejadian di Kejari Alor, Kasi Pidum Kejari Rembang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin

Kantor Kejaksaan Negeri Rembang. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

REMBANG, WARTAALOR.COM – Dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum jaksa kembali mencuat. Kali ini, seorang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah, berinisial DAB, dilaporkan dan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Dalam surat tersebut, pihak Kejati Jateng meminta Kepala Kejaksaan Negeri Rembang untuk menghadirkan yang bersangkutan guna dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan internal ini berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan seorang terdakwa berinisial INKD. Dalam laporan yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp140 juta oleh oknum jaksa tersebut kepada terdakwa dengan iming-iming tuntutan yang lebih ringan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan adanya proses klarifikasi yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal.

“Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut, Yusni menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Rembang secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pos terkait