REMBANG, WARTAALOR.COM – Dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum jaksa kembali mencuat. Kali ini, seorang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah, berinisial DAB, dilaporkan dan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Dalam surat tersebut, pihak Kejati Jateng meminta Kepala Kejaksaan Negeri Rembang untuk menghadirkan yang bersangkutan guna dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan internal ini berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan seorang terdakwa berinisial INKD. Dalam laporan yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp140 juta oleh oknum jaksa tersebut kepada terdakwa dengan iming-iming tuntutan yang lebih ringan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan adanya proses klarifikasi yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal.
“Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, Yusni menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Rembang secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Pimpinan terus mengingatkan agar seluruh personel menjaga integritas serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama institusi. Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.
Kasus Serupa Terjadi di Kejari Alor
Dugaan pelanggaran disiplin serupa juga mencuat di lingkungan Kejaksaan Negeri Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang oknum penyidik dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran disiplin serta indikasi kriminalisasi terhadap seorang kontraktor.
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, yang dikenal sebagai Ibu Yuni, yakni Fransisco Bernando Bessi. Laporan tersebut saat ini tengah berproses di Kejati NTT serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ibu Yuni diduga mengalami perlakuan tidak adil dalam proses penyidikan perkara tata kelola dana desa di Kabupaten Alor yang telah berjalan hampir satu tahun. Ia disebut menjadi satu-satunya pihak yang diproses secara intensif, sementara pihak lain dengan posisi serupa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Kuasa hukum Ibu Yuni menilai adanya indikasi kriminalisasi serta pelanggaran prinsip keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar institusi terkait segera mengambil langkah tegas.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Fransisco.
Sorotan Publik terhadap Integritas Aparat Penegak Hukum
Munculnya dua kasus serupa di daerah berbeda ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh aparat penegak hukum, khususnya institusi kejaksaan.
Penguatan sistem pengawasan serta transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)
