Bupati Alor Sakit Adalah Hal Manusiawi, Namun Pemerintahan Tidak Boleh Ikut Lumpuh

Kantor Bupati Alor

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang mengalami sakit sejak Juli 2025 hingga kini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai bahwa sakit merupakan hal manusiawi, namun roda pemerintahan tidak boleh ikut melemah apalagi lumpuh.

Perbincangan publik di media sosial, khususnya Facebook, semakin ramai setelah muncul unggahan dari salah satu tim sukses Bupati dan Wakil Bupati Alor, Andrew Gomang, pada Sabtu (11/4/2026). Unggahan tersebut membandingkan kondisi pemerintahan Kabupaten Alor saat ini dengan pemerintahan Provinsi NTT pada masa Gubernur Piet A. Tallo dan Wakil Gubernur Frans Lebu Raya.

Dalam unggahannya, Andrew Gomang menyebut bahwa saat Piet A. Tallo sakit pada periode kedua kepemimpinannya, roda pemerintahan tetap berjalan normal karena Wakil Gubernur Frans Lebu Raya menjalankan tugas pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Ia menilai kondisi serupa terjadi di Kabupaten Alor, di mana Bupati Iskandar Lakamau sedang dalam tahap pemulihan dan Wakil Bupati Rocky Winaryo menjalankan tugas pemerintahan sementara dengan tetap berkoordinasi.

Bacaan Lainnya

Andrew juga mengingatkan agar tidak membangun narasi negatif terhadap kepemimpinan daerah, serta menegaskan bahwa pasangan Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo tetap memimpin hingga akhir masa jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Warganet Kritik Kinerja Pemerintahan

Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah warganet. Salah satu pengguna Facebook, Muhammad Palae, menyampaikan kritik bahwa masyarakat sebenarnya masih bisa memahami kondisi sakit seorang bupati, tetapi tidak bisa menerima jika pemerintahan ikut mengalami stagnasi.

Menurutnya, undang-undang telah mengatur bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti karena sudah ada wakil kepala daerah dan sistem pemerintahan yang berjalan.

“Kadang kita tidak kekurangan pemimpin, kita hanya kekurangan kehadiran pemimpin. Sakit itu manusiawi, tetapi pemerintahan tidak boleh ikut sakit. Rakyat butuh kepastian, bukan alasan,” tulisnya dalam kolom komentar.

Muhammad Palae juga menyoroti peran DPRD yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ia menilai DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil, mengawasi, bahkan menyatakan pendapat jika terjadi stagnasi pemerintahan.

Desakan Agar Wakil Bupati Ambil Langkah

Komentar serupa disampaikan pengguna Facebook lainnya, Us Lerik Dhagora, yang menegaskan bahwa yang sakit adalah Bupati, bukan pemerintahan Kabupaten Alor.

Ia meminta agar Wakil Bupati segera mengambil langkah strategis sesuai regulasi dan amanat undang-undang demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Sementara itu, Marwan Laka menilai perbandingan dengan pemerintahan Piet A. Tallo tidak tepat. Menurutnya, saat Piet A. Tallo sakit, sistem pemerintahan sudah terbentuk kuat sejak periode pertama, sehingga Wakil Gubernur Frans Lebu Raya dapat menjalankan pemerintahan dengan baik hingga akhir masa jabatan.

“Kalau mau jujur, kondisi Alor saat ini berbeda. Pemerintahan belum berjalan lama, tetapi sudah menghadapi situasi seperti ini,” tulisnya.

Analisis: Pemerintahan Tidak Boleh Stagnan

Komentar lainnya datang dari Roy Kudja yang memberikan analisis mengenai polemik pemimpin yang sakit dalam sistem pemerintahan demokratis.

Ia menilai bahwa ketika kepala daerah sakit dalam waktu lama, sering terjadi stagnasi sistemik yang ditandai dengan disfungsi birokrasi, ketakutan mengambil keputusan, serta ketidakjelasan arah kebijakan.

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini dibutuhkan mekanisme konstitusional seperti pelaksana tugas atau pendelegasian kewenangan yang jelas agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena satu orang. Sistem harus berjalan demi kepentingan masyarakat,” tulis Roy dalam komentarnya.

Diketahui, hingga lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo sejak dilantik pada 20 Februari 2025, belum dilakukan pelantikan pejabat eselon secara definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) karena pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal dunia. Bahkan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor masih dijabat oleh penjabat.

Kondisi ini dinilai masyarakat sebagai indikasi bahwa roda pemerintahan belum berjalan optimal, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan Andrew Gomang telah mendapatkan 143 tanda suka, 105 komentar, dan 5 kali dibagikan di Facebook.

Pemerintah Kabupaten Alor sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kondisi pemerintahan pasca sakitnya Bupati Alor. ***(joka)

Pos terkait