Dua Kali Kepala BKPSDM Alor Tolak Dikonfirmasi Terkait Mandeknya Mutasi Pejabat Eselon

Kantor BKPSDM Alor, gambar diabadikan pada Senin, 2 Februari 2026 saat wartawan hendak mewawancarai Kepala BKPSDM Alor Yerike Djobo namun tidak membuahkan hasil.

Kalabahi, wartaalor.com – Mandeknya mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai sorotan tajam dari legislatif, aktivis, hingga masyarakat. Hingga awal Februari 2026, pelantikan pejabat struktural belum juga dilaksanakan, meski pemerintahan Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo telah berjalan sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap efektivitas birokrasi dan pelayanan publik, mengingat sejumlah jabatan strategis masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang cukup lama.

Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap eksekutif yang dinilainya tidak responsif terhadap berbagai rekomendasi dan desakan DPRD terkait percepatan pelantikan pejabat eselon.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berulang kali mengingatkan dan mendesak dalam berbagai forum resmi, baik rapat komisi, rapat paripurna, maupun pertemuan lainnya. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang nyata. Rekomendasi DPRD seolah hanya menjadi formalitas dan tidak digubris oleh pemerintah daerah,” tegas Joni kepada wartawan di Kalabahi, Jumat (30/1/2026), sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.

Menurut Joni, DPRD bahkan telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung ruang kerja Bupati Alor untuk menyampaikan persoalan kekosongan jabatan secara langsung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami sudah datang dan menyampaikan secara langsung agar pelantikan segera dilakukan demi kelancaran roda pemerintahan. Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada langkah konkret,” ujarnya.

Ia menegaskan, mutasi dan pelantikan pejabat eselon bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Tanpa pejabat definitif di posisi strategis, berbagai kebijakan dan keputusan penting berpotensi terhambat.

Sorotan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai Golkar, Sulaiman Singhs. Ia melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor terkait adanya dugaan intervensi pihak luar dalam proses pengambilan kebijakan strategis daerah.

Menurut Sulaiman, indikasi campur tangan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan struktural tersebut sudah berada pada level yang mengkhawatirkan dan berpotensi merusak tatanan birokrasi serta integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Secara teknis pemerintahan masih berjalan. Namun dinamika non-teknis di balik layar justru berpotensi mengganggu stabilitas dan independensi pengambilan keputusan kepala daerah,” ujarnya.

Desakan agar mutasi dan pelantikan segera dilaksanakan juga datang dari kalangan aktivis. Aktivis senior Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, meminta Bupati dan Wakil Bupati Alor segera melaksanakan pelantikan pejabat eselon yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lomboan mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2025, BKN telah mengeluarkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait pengangkatan dan mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Alor sebagai tindak lanjut atas usulan resmi Pemkab Alor.

Bahkan, surat Pertek BKN Nomor: 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 sempat viral di media sosial. Dalam surat tersebut, BKN secara tegas memberikan peringatan berupa sanksi penangguhan usulan kepegawaian berikutnya apabila Pemkab Alor tidak menindaklanjuti pelantikan hingga batas waktu 29 Januari 2026.

Pada poin 6 surat tersebut disebutkan:

“Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2026. Apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan.”

Kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), Lomboan menjelaskan bahwa secara prosedural seluruh tahapan telah dilalui dan disetujui BKN, lengkap dengan daftar nama pejabat yang siap dilantik. Namun, saat hendak dilaksanakan pelantikan, muncul keberatan dari pihak keluarga Bupati Alor sehingga pelantikan tersebut ditunda.

“Perlu digarisbawahi, keberatan tersebut bukan untuk membatalkan pelantikan, melainkan meminta penundaan. Padahal, kewenangan pembatalan sepenuhnya berada di tangan BKN,” ujar Lomboan melalui sambungan WhatsApp.

Ia mengingatkan bahwa penundaan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi Pemkab Alor. Salah satunya, BKN dapat menilai Pemkab tidak konsisten terhadap usulan yang telah diajukan dan disetujui.

“Konsekuensinya bisa sangat fatal. Bukan tidak mungkin selama lima tahun masa pemerintahan, Pemkab Alor tidak lagi diberikan izin untuk melakukan pelantikan pejabat,” tegasnya.

Karena itu, Lomboan menilai nama-nama pejabat yang telah disetujui BKN seharusnya segera dilantik terlebih dahulu. Jika di kemudian hari dianggap tidak sesuai, mutasi ulang dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Desakan senada juga disampaikan Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Alor, Pontius Wali Mau. Ia mengkhawatirkan adanya sanksi administratif dari BKN apabila Pemkab Alor terus menunda pelantikan pejabat eselon.

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo, justru dua kali menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Kamis (29/1/2026) di kantor BKPSDM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Keesokan harinya, Jumat (30/1/2026), wartawan kembali mendatangi kantor BKPSDM. Setelah salah seorang staf melaporkan kehadiran wartawan kepada Kepala BKPSDM, Yerike Djobo menolak diwawancarai tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Ibu bilang tidak bisa diwawancarai,” ujar seorang staf singkat kepada wartawan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (2/2/2026). Setelah wartawan mengisi buku tamu yang disediakan, saat itu istri Kepala Dinas PMD Alor diketahui berada di ruang kerjanya. Namun, setelah staf kembali menyampaikan maksud kedatangan wartawan, Yerike kembali menolak memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.

“Ibu bilang masih sibuk,” ujar staf tersebut.

Sikap tertutup Kepala BKPSDM tersebut memicu spekulasi dan prasangka di tengah publik, mengingat BKPSDM merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang seharusnya memberikan penjelasan terkait proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon yang kini menjadi sorotan luas.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Alor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya mutasi dan pelantikan pejabat eselon, meski seluruh proses administrasi telah mendapatkan persetujuan dari BKN. ***(joka)

Pos terkait