Ketua Fraksi PKB DPRD Alor Desak Bupati Lantik Pejabat Eselon, Termasuk Camat dan Kepala Sekolah

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ernes The Frintho Mokoni

Kalabahi, wartaalor.com – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kunjungan silaturahmi dengan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si, pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati Alor dan dipandu oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap.

Rombongan legislator yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, memanfaatkan momentum silaturahmi tersebut untuk menyampaikan sejumlah agenda strategis serta pandangan DPRD terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati Alor dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kehadiran serta dukungan yang terus diberikan kepada pemerintah daerah.

Salah satu isu penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frintho Mokoni, S.Sos. Legislator dua periode ini secara khusus menyoroti persoalan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang hingga kini belum dilakukan secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Menurut Ernes, meskipun kewenangan mutasi dan pelantikan pejabat merupakan hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati Alor, DPRD memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap jalannya birokrasi pemerintahan. Ia menilai, banyaknya jabatan strategis yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) berpotensi menghambat efektivitas dan akselerasi program pembangunan daerah.

“Faktanya, masih banyak jabatan penting yang dijabat oleh Plt, mulai dari kepala dinas, camat, hingga kepala sekolah. Status Plt memiliki kewenangan terbatas sehingga berisiko menimbulkan stagnasi dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Ernes kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur batas waktu pengisian jabatan definitif. Apabila pemerintah daerah terlambat melakukan pelantikan, kata dia, dapat berimplikasi pada sanksi administratif.

Lebih lanjut, Ernes menekankan bahwa kekosongan jabatan definitif pada posisi camat dan kepala sekolah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kedua jabatan tersebut merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Camat dan kepala sekolah memiliki peran strategis. Terutama di sektor pendidikan, kepemimpinan definitif sangat dibutuhkan untuk mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan di Kabupaten Alor,” tegasnya.

Meski demikian, Ernes menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Alor tetap memberikan dukungan penuh terhadap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo untuk lima tahun ke depan. Dukungan tersebut, kata dia, diiringi dengan harapan agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (28/1/2026), enggan memberikan keterangan terkait rencana pelantikan pejabat eselon. Ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Alor belum memberikan keterangan resmi. Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi secara langsung belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak bersedia ditemui. ***(joka)

Pos terkait