Proyek Pengadaan Tandon Air di Pantar Oleh CV Cahaya Perkasa Indah Diduga Ada Mark Up Harga

Ilustrasi tandon air

Kalabahi, wartaalor.com – Ketua Pemuda Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, Aldy Mooy menyoroti dugaan mark-up harga material pengadaan barang dan jasa oleh CV Cahaya Perkasa Indah, pada beberapa desa di Kecamatan Pantar Barat Laut, termasuk Desa Kayang dan Desa Allumang.

Ia mencontohkan pengadaan tandon air atau fiber penampung air yang menurutnya memiliki harga pasar sekitar Rp2.300.000, namun diduga tercantum dalam RAB sebesar Rp8 juta hingga Rp20 juta.

“Saya menduga banyak terjadi korupsi. Ada pembengkakan anggaran yang tidak masuk akal, khususnya pada pengadaan tandon air. Saya harap pihak berwajib menelusuri hal ini agar tidak ada lagi kegiatan yang merugikan negara,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Aldy meminta agar siapa pun yang mengerjakan proyek di wilayah tersebut baik kontraktor utama, subkontraktor, maupun penyedia bahan bangunan bekerja dengan hati, karena mereka juga bagian dari masyarakat lokal.

Sebagai aktivis dan Ketua Pemuda Kecamatan Pantar Barat Laut, Aldy menekankan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan fisik, terutama yang berkaitan dengan perlindungan alam dan pantai terkait proyek Tembok Penahan Air yang juga diduga dikerjakan oleh CV Cahaya Perkasa Indah, yang pemiliknya bernama Muklis.

“Jaga kualitas bangunan. Jangan buat kami murka. Alam dan leluhur Pantar Barat Laut masih hidup dan bersama kami. Jangan buat alam murka dengan pekerjaan tidak berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri Alor untuk turut mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya berharap Kejari Alor memeriksa dari hulu ke hilir dan dari hilir ke hulu. Jangan hanya pembuktian di atas kertas. Saya mengapresiasi kerja-kerja Kejari Alor yang selama ini sangat luar biasa,” kata Aldy.

Untuk diketahui bahwa oknum kontraktor bernama Muklis, beberapa waktu lalu namanya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga dititipkan surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor. Kuasa Hukum UD Tetap Jaya berkeberatan dan menyayangkan seolah-olah Kejaksaan Negeri Alor kekurangan petugas, sehingga surat panggilan pemeriksaan untuk penyedia lain dititipkan kepada Muklis.

Berkaitan dengan masalah surat panggilan pemeriksaan yang dititipkan, wartawan mengkonfirmasi Muklis tetapi yang bersangkutan enggan berkomentar lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari kontraktor Muklis Abdul Rahim, pemilik CV Cahaya Perkasa Indah Kalabahi, maupun Kepala Desa Kayang terkait seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan.

Media ini tetap berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***(joka)

Pos terkait