Kalabahi, wartaalor.com – Langkah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor yang mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait perbaikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa menuai sorotan. Aktivis antikorupsi Alor Corruption Watch (ACW), Imanuel Anie, menduga terdapat kepentingan terselubung dalam manuver organisasi yang menaungi aparat desa tersebut.
Kepada wartawan, Senin (1/12/2025), Imanuel menegaskan bahwa aparat desa di 158 desa se-Kabupaten Alor perlu berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun dalam tata kelola dana desa. Ia menilai independensi organisasi menjadi penting mengingat sensitivitas isu pengadaan barang dan jasa yang kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
“Saya berharap aparat desa jangan sampai terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Tata kelola dana desa harus murni untuk kepentingan masyarakat,” tegas Imanuel.
Dalam pemberitaan yang diunggah salah satu media, surat PAPDESI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Bakbe Thayeb Raboe, Sekretaris Mustafa Moka, Ketua Harian Ruslan Panawa, serta 78 kepala desa lainnya. Publik menyoroti fakta bahwa Bakbe Thayeb Raboe juga diketahui sebagai kontraktor atau penyedia jasa di Kabupaten Alor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat surat tersebut justru membahas dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di berbagai desa.
Dalam surat itu, PAPDESI melaporkan bahwa sejumlah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa dinilai tidak sejalan dengan ketentuan regulasi, yakni Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya harus diutamakan melalui metode swakelola, bukan melalui penyedia.
PAPDESI menilai tren penggunaan metode penyedia secara luas di desa-desa se-Kabupaten Alor berpotensi menghilangkan manfaat swakelola, seperti membuka lapangan kerja bagi warga lokal, memanfaatkan potensi dan bahan baku setempat, memperkuat semangat gotong royong, menghemat anggaran, serta meningkatkan volume pekerjaan yang dapat dibiayai dana desa.
Dalam naskah surat tersebut, PAPDESI menegaskan bahwa laporan mereka tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk keprihatinan agar tata kelola pengadaan desa kembali sesuai aturan perundang-undangan dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
PAPDESI juga membandingkan situasi pengadaan barang dan jasa desa di Kabupaten Alor dengan sejumlah daerah lain di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun luar provinsi, yang dinilai lebih konsisten melaksanakan pengadaan secara swakelola.
Menurut mereka, penggunaan metode penyedia seharusnya hanya ditempuh jika suatu kegiatan tidak memungkinkan dilakukan secara swakelola atau hanya bersifat pendukung terhadap kegiatan swakelola utama.
Imanuel Anie melihat adanya potensi kepentingan yang beririsan antara jabatan dalam organisasi dengan profesi pribadi perusahaan penyedia jasa. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan bias dalam pengambilan kebijakan yang berpengaruh terhadap desa-desa di Alor.
“Setiap kebijakan dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa harus bebas dari konflik kepentingan apa pun. Organisasi yang menaungi aparat desa seharusnya steril dari kepentingan bisnis,” kritik Imanuel seperti dalam berita FLORES UPDATE.
Ia berharap para kepala desa tetap berpegang pada regulasi dan mengutamakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, terutama di tengah gencarnya pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang saat ini dilakukan Kejari Alor terhadap seluruh desa di Kabupaten Alor.
Menurutnya, menjaga integritas dan independensi merupakan syarat utama agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada masyarakat. ***(joka)
