Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa (Kades) Alila Selatan, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ali Dahlan, memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Ia menilai adanya kekeliruan dalam dugaan mark up harga pengadaan barang dan jasa desa sebagaimana dicurigai oleh Kejari.
Pemeriksaan terhadap seluruh 158 kepala desa di Kabupaten Alor dilakukan Kejari pada Oktober 2025. Fokus pemeriksaan adalah adanya indikasi penggelembungan harga pada sejumlah item pengadaan yang dibiayai melalui Dana Desa.
Namun, Kades Alila Selatan Ali Dahlan dengan tegas membantah adanya mark up dalam proses pengelolaan anggaran desanya. Ia menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah desa, melainkan melalui rangkaian panjang proses asistensi dan validasi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Ali Dahlan menjelaskan bahwa setiap rancangan APBDes selalu disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan usulan prioritas masyarakat. Selanjutnya, rancangan tersebut dibawa ke tingkat kecamatan untuk diperiksa oleh tim asistensi yang terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pendamping desa, dan pihak kecamatan.
“Rancangan APBDes itu diperiksa dua hingga tiga kali oleh tim asistensi kecamatan. Jika tidak ada masalah barulah dikeluarkan rekomendasi untuk dibawa ke Dinas PMD Kabupaten agar divalidasi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis, (27/11/2025) sore melalui panggilan WhatsApp.
Pada tingkat kabupaten, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim validasi. Menurutnya, jika ditemukan harga yang dinilai terlalu tinggi, item tersebut langsung dicoret atau direvisi sebelum disahkan.
“Setelah validasi selesai dan dipastikan tidak ada hal-hal yang merugikan keuangan negara, barulah dokumen APBDes dikunci oleh admin kabupaten dan diprint agar tidak ada perubahan kembali,” tambah Ali Dahlan.
Dalam pemeriksaannya di Kejari Alor, Ali Dahlan sempat ditanya soal kemungkinan terjadinya mark up harga. Ia menilai pertanyaan tersebut keliru dan tidak berdasar.
“Jangan bicara mark up kepada orang desa. Kami hanya membuat draft APBDes. Penentu finalnya ada di kecamatan dan kabupaten,” tegasnya.
Menurutnya, jika tetap dianggap terjadi mark up, maka hal itu seolah-olah menjadi “mark up berjamaah” lintas level pemerintahan, sebab dokumen APBDes telah melalui supervisi banyak pihak sebelum disahkan.
“Logikanya, dokumen APBDes sudah diperiksa dari bawah sampai atas. Kalau masih bilang ada mark up, lalu fungsi tim asistensi dan tim validasi itu apa? Mereka duduk di situ untuk memeriksa, bukan sekadar hadir,” ujarnya.
Ali Dahlan menyebutkan bahwa dana desa yang diterima selalu dibelanjakan sesuai rencana yang telah disahkan dalam APBDes. Ia mencontohkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti pengadaan alat pertanian, obat tanaman, hingga pengadaan mesin mol jagung melalui kerja sama dengan pihak penyedia.
“Pengelolaan anggaran kami sesuai rencana. Kami terima uang sesuai rencana, belanja sesuai rencana, dan pertanggungjawaban kami juga sesuai rencana. Tidak ada yang dilebihkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika harga barang lebih rendah dari yang direncanakan dalam APBDes, maka selisihnya akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), bukan digunakan untuk kepentingan lain.
“Jadi harga barang itu mau murah atau mahal juga kami belanja sesuai rencana itu. Kalau tidak maka dana SILPA. Jadi dokumen APBDes itu dikunci supaya tidak ada otak-atik harga, baru diprint dan ditandatangani, lalu disahkan menjadi dokumen APBDes. Setelah jadi dokumen APBDes, baru kita proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen APBDes itu,” pungkasnya.
Lebih jauh, Ali Dahlan mempertanyakan efektivitas kinerja tim asistensi kecamatan dan tim validasi kabupaten apabila pada akhirnya pemerintah desa tetap dicurigai melakukan mark up.
“Kalau sampai dianggap ada mark up, maka yang harus dipertanyakan adalah apa fungsi tim asistensi dan validasi itu? Mereka ada di situ untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan publik bahwa keberadaan tim asistensi dan validasi kadang hanya formalitas demi menghabiskan anggaran asistensi.
Hingga kini Kejari Alor masih melanjutkan proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Alor. Setelah memeriksa seluruh kepala desa, kejaksaan juga telah memeriksa pihak Dinas PMD Kabupaten Alor, para pendamping desa, serta sejumlah penyedia barang dan jasa.
Kejari Alor sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ***(joka)
