Rekam Jejak Muklis, Sesama Kontraktor Dana Desa di Alor yang Jaksa Titipkan Surat Panggilan untuk UD Tetap Jaya

Keterangan Foto: Ilustrasi kerja proyek dana desa

Kalabahi, wartaalor.com – Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang dikenal sebagai Ibu Yuni, resmi melaporkan dugaan kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Laporan tersebut dilayangkan sebagai permohonan perlindungan hukum terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek dana desa di Kabupaten Alor, yang saat ini turut menyeret sejumlah rekanan, termasuk klien mereka.

Dua kuasa hukum Ibu Yuni, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA dan Ivan Valen Yosua Misa, S.H., menyebut terdapat sejumlah tindakan yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap klien mereka selama proses penyelidikan berlangsung.

Salah satu keberatan utama adalah cara Kejari Alor menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada Ibu Yuni yang dititipkan melalui Muklis Abdul Rahim, seorang kontraktor yang diduga memiliki perusahaan bernama CV Cahaya Perkasa Indah, yang juga merupakan rekanan dalam proyek dana desa di Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

“Ini tidak etis dan tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin surat panggilan dalam perkara dugaan korupsi dana desa justru dititipkan melalui pihak yang juga terlibat mengerjakan proyek dana desa? Ini berpotensi mengganggu independensi dan memberi tekanan terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum kepada media, Selasa, (18/11/2025) lalu.

Rekam Jejak Proyek Dana Desa yang Ditangani Muklis

Berdasarkan penelusuran wartawan pada Sabtu (22/11/2025), Muklis disebut menangani sejumlah proyek dana desa di beberapa wilayah Kabupaten Alor. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut ada proyek yang berhasil dikerjakan tahun 2022 dan 2023, namun ada pula yang diduga bermasalah atau tidak tuntas.

Beberapa desa yang tercatat menggunakan jasa Muklis antara lain:

1. Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut

Kepala Desa Allumang, Pestus Lily, membenarkan bahwa Muklis mengerjakan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak lima unit.

“Pekerjaan PJU yang dikerjakan Muklis sejauh ini berhasil dan berfungsi dengan baik,” kata Pestus Lily.

2. Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat Laut

Berbeda dengan fasilitas di Allumang, proyek PJU di Desa Lamma didapati bermasalah.

Kepala Desa Lamma, Ismail Mau Kawa, mengungkapkan bahwa dari 6 unit PJU, hanya 4 unit yang masih menyala, sementara 2 unit sudah tidak menyala sejak dua bulan terakhir.

“Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan agar memperbaiki, tetapi belum ada respons,” ujarnya.

Selain proyek PJU, Muklis juga mengerjakan kegiatan ketahanan pangan di desa tersebut selama beberapa tahun terakhir. Seluruh keterangan ini telah disampaikan Kepala Desa Lamma kepada Kejaksaan saat pemeriksaan pada Oktober lalu.

Dalam laporan Radar Pantar, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa CV Cahaya Perkasa Indah pada tahun 2023 menangani proyek PJU di Desa Allumang dengan target 7 unit, namun diduga hanya 4 unit yang benar-benar dikerjakan.

Selain itu, perusahaan lain yaitu CV Kaka Jamaika yang diduga memiliki kedekatan dengan salah satu koordinator kabupaten P3MD, selama ini menangani proyek sumur bor di wilayah terkait.

Sementara itu, di Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, warga menolak menerima 6 unit bodi perahu yang diadakan melalui dana desa. Pengadaan tersebut dilakukan oleh penyedia bernama Muklis.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bodi perahu tersebut telah tiba di Wailawar satu bulan lalu, namun tidak dibagikan kepada penerima manfaat karena diduga kualitasnya buruk dan tidak sesuai spesifikasi.

“Barangnya tidak layak. Kepala desa mungkin takut membagikan karena ini menyangkut uang negara. Kalau nanti muncul masalah hukum, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Pendamping lokal desa disebut menolak mengurus administrasi pencairan karena barang yang diadakan tidak sesuai harapan. Bahkan pendamping disebut mendapat tekanan dari P3MD untuk memproses pencairan, namun tetap menolak.

Warga menegaskan bahwa penyedia harus mengganti seluruh bodi perahu tersebut apabila tetap ingin pengadaan diterima masyarakat.

Hingga kini, 6 unit bodi perahu tersebut masih berada di bibir pantai dekat rumah Kepala Desa Wailawar. Beberapa di antaranya dilaporkan sudah rusak.

Pendamping Desa, Musa Waang, ketika dimintai konfirmasi, enggan memberikan komentar. Sementara Kepala Desa Wailawar belum terhubung ketika berulang kali wartawan mencoba mengkonfirmasi.

Muklis selaku penyedia berbagai proyek dana desa belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Namun demikian, media ini tetap memberikan ruang untuk memberikan hak klarifikasi.

Kuasa Hukum Minta Kejati dan Kejagung Beri Atensi

Kuasa Hukum Ibu Yuni meminta Kejati NTT dan Kejagung untuk mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Alor agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap institusi di atas dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dan memastikan tidak ada tindakan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi,” tegas Fransisco Bessi. ***(joka)

Pos terkait