Kejari Alor Gelar Penyelidikan Ulang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Anakan Porang di Pantar Tengah

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, didampingi dua kepala seksi bertemu Inspektur Irda Alor di Kantor Irda guna melakukan klarifikasi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan anakan Porang untuk 4 desa di Kecamatan Pantar Tengah. Dalam kesempatan ini, Kajari Alor berjanji akan melakukan pengusutan ulang kasus ini | Foto: Joka

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, akan melakukan pengusutan atau penyelidikan ulang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan anakan Porang untuk 4 desa di Kecamatan Pantar Tengah pada tahun 2019-2020. Kasus ini melibatkan Sangtarwan alias Wan Makunimau, pensiunan ASN di Kantor Kecamatan Pantar Tengah yang dalam perkara ini yang bersangkutan ketika itu sebagai penyedia.

Sebelumnya, Kejari sudah menyelidiki kasus yang merugikan dana desa senilai Rp 438.325.000 rupiah tersebut beberapa waktu lalu, setelah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor. Hasil penyelidikan ketika itu Kejari belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau dugaan mark up harga yang dilakukan Wan Makunimau maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan anakan Porang itu.

Kejari telah mengundang para pihak untuk dimintai keterangan sebagai pembanding, dan dari hasil penyelidikan itu benar bahwa harga anakan Porang pada tahun 2021 senilai Rp 20 ribu per anakan. Namun ketika dilakukan klarifikasi kembali bersama Irda untuk mencocokkan hasil penyelidikan Kejari dengan LHP Irda, ternyata ada terjadi miskomunikasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH dan Kasi Datun, Novan Bernadi, S.H telah bertemu pihak Irda dan melakukan klarifikasi di Kantor Irda Alor, pada Jumat, (24/10/25) siang.

Dalam kesempatan pertemuan itu Inspektur Irda, Romelus Djobo, S.E membeberkan pada tahun 2021 ada masyarakat di Pantar Tengah yang menjual anakan Porang dengan harga Rp 10 ribu, 8.000 bahkan ada yang menjual 5.000 per anakan.

“Di kami punya LHP, seperti alm Agustinus Kay itu dia jual Rp 10 ribu per anakan. Kami sudah minta keterangan sebelum dia meninggal dunia. Terus ada lagi masyarakat bernama Adam Laubura, itu malah dia jual Rp 8.000. Jadi perbuatan Wan Makunimau dengan menjual Rp 20 ribu per anakan itu jelas mark up, apalagi dia seorang ASN lalu jadi penyedia,” ungkap Romelus Djobo.

Inspektur Irda Romelus Djobo juga mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya masalah mark up. Tetapi ada sejumlah item yang diduga masuk sebagai perbuatan melawan hukum. Seperti pekerjaan tidak sesuai mekanisme pelelangan, kemudian kekurangan volume dan kerusakan anakan Porang yang tidak diganti, seperti lengkap dalam berita media ini beberapa waktu lalu.

Romelus Djobo mengungkapkan, dalam kasus ini Wan Makunimau sebagai penyedia telah mengakui dan bertanggung jawab atas temuan kerugian keuangan dana desa desa TA 2019-2020, untuk pengadaan anakan Porang pada Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tudde Kecamatan Pantar Tengah itu. Surat keterangan tanggung jawab mutlak telah dilampirkan dalam LHP Irda.

Dihadapan Kajari, Inspektur Irda Romelus Djobo mengharapkan agar kasus ini menjadi atensi APH dalam hal ini kejaksaan untuk dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena kasus ini telah merugikan dana desa yang cukup banyak atau hampir setengah miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengusutan atau penyelidikan ulang kasus ini. Menurut Kajari, penyelidikan sementara yang dilakukan, dimana hasilnya  tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum ini adalah hasil penelusuran Kejari.

“Ini adalah hasil penelusuran kami, yang kami sampaikan ke Irda. Namum jika ada bukti tambahan lain dari Irda kami akan naikkan penyelidikan,” ungkap Kajari.

Kajari menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya melakukan penyelidikan ulang dengan mengundang para pihak terkait dalam kegiatan pengadaan anakan Porang untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan anakan Porang yang rugikan keuangan dana desa hampir setengah miliar ini merupakan hasil audit Irda Kabupaten Alor. Beberapa waktu lalu, media ini telah merilis lengkap kronologinya. ***(joka)

Pos terkait