Kades Toang Setuju Jaksa Periksa Penggunaan Dana Desa Tetapi Keberatan Dana Desa di Swakelola

Kepala Desa Toang, Ibnu Ruslin Badu | Foto: Facebook

Kalabahi, wartaalor.com – Pendapat Kepala Desa (Kades) Toang Kecamatan Pantar Tengah, Ibnu Ruslin Badu berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dana desa, tidak beda dengan beberapa kades lainnya yang sudah diberitakan media ini sebelumnya.

Dimana Kades Toang Ibnu Ruslin Badu mengungkapkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor ini baik, agar kedepan kita lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

“Menurut saya baik, mungkin dengan ini kita bisa tahu, dan kedepan kita lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa,” ungkap Kades Toang Ibnu Ruslin Badu kepada wartawan melalui panggilan WhatsApp, Rabu, (15/10/25) siang.

Bacaan Lainnya

Kades Ibnu mengungkapkan, untuk desa-desa di Kecamatan Pantar Tengah belum ada undangan Kejari Alor untuk menghadap. Namun pada prinsipnya, lanjut Kades Ibnu, dirinya siap untuk memberikan keterangan bila sudah ada panggilan dari kejaksaan.

“Kalau sudah ada panggilan pasti kami menghadap. Tetapi yang pastinya bahwa semua program yang kami kerja di desa ini lahir dari hasil musyawarah desa. Kami tidak mungkin kerja diluar mekanisme,” tandasnya.

Keberatan Dana Desa di Swakelola

Kades Toang Ibnu Ruslin Badu juga menegaskan, masalah dana desa yang dikerjakan dengan sistem swakelola. Dia menyebut tidak ada modal untuk kerja dana desa dengan sistem swakelola.

“Agak susah kalau dana desa di swakelola, karena pekerjaan siapa yang mau biayai. Tapi ini pendapat saya om,” ujar Kades Ibnu.

Sebenarnya, ungkap Kades Ibnu, dirinya tidak keberatan pengadaan barang dan jasa dengan  sumber anggaran dana desa itu sistem swakelola, sebagaimana diwajibkan Kejaksaan Negeri Alor, tetapi yang menjadi soal adalah kerja dana desa progres fisik mencapai 90 an hingga 100 persen selesai baru diajukan pencairan.

Pernyataan Kades Ibnu ini menanggapi Surat Edaran Kejaksaan Negeri Alor Nomor : B- 1241 /N.3.21/Dek.1/08/2025, Tanggal  04 Agustus 2025, yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa sumber anggaran dana desa di Kabupaten Alor sistem swakelola.

Dia mengatakan, untuk semua pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa itu progres fisik mencapai 90-an persen baru kita ajukan pencairan. Kalau semua pekerjaan itu dilakukan melalui mekanisme swakelola murni, kita di desa khususnya TPK dan pemerintah desa mau ambil uang dari mana untuk pakai kerja.

“Kalau swakelola kita setuju, tapi modal ambil dari mana?,” tandas Kades Ibnu bertanya.

Ia menegaskan bahwa untuk Kecamatan Pantar Tengah agak susah dana desa di swakelola. Menurutnya, kita mau swakelola, mau ambil uang dimana? Jadi mau tidak mau kita harus pakai pihak penyedia jasa.

Kades Ibnu menjelaskan, dana desa sekarang ini tidak sama dengan dana reguler yang uang ada baru kerja, tidak. Dana desa itu kerja 100 persen baru proses pencairan dana. ***(joka)

Pos terkait