Kalabahi, wartaalor.com – Babak baru kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum ASN Irda Kabupaten Alor, KDS terhadap seorang kontraktor, TS sebesar Rp 65 juta. Proses hukum kasus ini yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Alor masih berlangsung. Dimana Polres Alor sudah menindaklanjuti petunjuk gelar perkara di Polda NTT beberapa waktu silam, dan sedang menjadwalkan waktu untuk gelar perkara kedua.
Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP Nur Azhari, SH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, IPTU Anselmus Leza kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu, (16/7/25) membenarkan jika pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Direktris UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau biasa dipanggil Ibu Yuni atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ASN Irda Alor, KDS terhadap TS selaku kuasa direktur.
Prosesnya sudah pada tahapan gelar perkara di Polda NTT. Penyidik Polres Alor sudah menindaklanjuti petunjuk pada gelar perkara pertama dan sedang mengatur jadwal untuk melakukan gelar perkara kedua, tetap di Polda NTT.
Untuk diketahui, uang sebesar Rp. 65 juta yang diduga diperas dari TS itu dilaporkan untuk keperluan mengamankan atau menutup temuan Irda senilai Rp 264 juta atas proyek dana desa di Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, yang dikerjakan korban.
Selain pemerasan, Auditor ASN Irda berinisial KDS juga diduga melakukan ancaman dan mengintimidasi korban berinisial TS bila tidak menyerahkan uang sebesar Rp. 65 juta. Anehnya, KDS melakukan tindakan tidak terpuji itu pada malam hari, atau diluar jam kerja.
Untuk laporan Ibu Yuni yang berkaitan dengan upaya pemerasan terhadap Kepala Cabang perusahaan yang dipimpinnya oleh KDS, demikian Anselmus Leza, polisi setelah memenuhi petunjuk Polda NTT yang diminta dalam gelar perkara pertama akan ditindaklanjuti lagi dengan gelar kedua. Untuk gelar kedua ini masih mengagendakan waktu.
Sedangkan laporan Ibu Yuni terhadap Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi Makalehi, SH, MH atas tuduhan pemfitnahan, dugaan penipuan yang diduga dilakukan Pj. Kepala Desa Tominuku dan Kepala Desa Lembur Tengah serta pengaduan terhadap akun FB Bupati ATM sedang dalam proses. Untuk laporan ini pihak Polres Alor sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Alor Tengah Utara.
Sedangkan Kepala Desa Lembur Tengah, Yahya Fanlaka dan Pj. Kepala Desa Tominuku Selfina Padafani yang turut dilaporkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Alor.
Untuk dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun facebook Bupati ATM, yakni Erson Atamau, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Alor IPTU Suherman mengatakan pihak Polres sedang mempersiapkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Mestinya hari ini, Kamis (17/07/2025) tetapi undangan belum sempat diantar aparat sehingga diagendakan ulang untuk pemeriksaan pemilik akun facebook Bupati AtM,” sebut Kanit Tipiter Reskrim Polres Alor, IPTU Suherman.
Menurut Kasat Reskrim, Anselmus, pihaknya setelah tuntas menyelesaikan dugaan korupsi dana desa Waimi di Kabupaten Alor, saat ini lembaga Bhayangkara tersebut tengah memfokuskan pengusutan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Salah satu desa yang saat ini sedang dalam penangganan dugaan kasus tipikor dana desa ini adalah Desa Kafelulang, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD).
“Kami lagi menunggu waktu dari Polda NTT untuk menggelar kasus dugaan tipikor untuk Desa Kafelulang,” sebut Anselmus sebagaimana dalam berita Radar Pantar.
Dikatakan Anselmus, untuk pengusutan kasus Dana Desa Kafelulang ini tinggal dilakukan gelar perkara di Polda NTT. Menurut Anselmus Leza, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kafelulang berkaitan dengan pembagian dana BLT dan kegiatan lainnya.
“Ada dana sekitar Rp. 229 juta yang harus dipertanggungjawabkan. Ini pengelolaan tahun 2022,” tandas Anselmus Leza.
Sedangkan untuk Desa Aramaba tambah Anselmus, untuk kegiatan lain selain BLT masih menunggu laporan pemeriksaan dari Irda.
Selain penangganan kasus korupsi, Anselmus juga menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang akhirnya berujung pada pidana umum seperti laporan dari seorang penyedia dana desa, Ibu Yuni.
Untuk ibu Yuni ada beberapa laporan yang Ia lapor, yaitu Ibu Yuni melaporkan KDS, mantan Pejabat Irda Kabupaten Alor yang laporannya berkaitan dengan upaya pemerasan. Laporan Ibu Yuni berikutnya ungkap Anselmus Leza adalah terhadap Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E Makanlehi terkait dengan laporan pemfitnahan. Untuk laporan ini pihaknya akan menjadwalkan waktu untuk melakukan pemeriksaan. ***(joka)
