Enny Anggrek Minta APH Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Oknum ASN Irda Alor dan Pengelolaan Dana Desa

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, S.H/Foto: Tribuana Pos

Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor periode 2019-2024, Enny Anggrek, SH menanggapi kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 65 juta oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Daerah (Irda), sebagaimana berita media ini beberapa waktu lalu. Enny Anggrek meminta Pj Bupati Alor dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu kepolisian dan juga kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut agar menjadi terang benderang.

Enny membeberkan, mencermati berbagai isu yang mengemukakan dan mengejutkan belakangan ini, mulai dari isu kelebihan biaya perjalanan dinas bagi 114 pelaku perjalanan dinas dari 41 OPD, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI serta dugaan pemerasan oknum ASN Irda. Enny memandang persoalan ini ada beberapa hal subtansi yang perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius oleh APH terutama Pj Bupati Alor.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PDI-P Alor itu melihat kasus ini dari dua sini, yakni terlepas dari dugaan pemerasan oknum ASN Irda berinisial KDS, tetapi bisa juga indikasi penyuapan dari kontraktor Ibu Yuni (Maria Bernadeta Yuni) kepada KDS.

“Ini merupakan sebuah gunung es yang baru di ketahui di permukaannya. Perlu di dalami dan pengumpulan data oleh Pj Bupati tentang pengelolaan dana desa dalam satu dasawarsa belakangan ini. Dana desa yang Seyogyanya untuk proses pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan rakyat tapi malah dijadikan proyek dan terindikasi di tangani oleh orang-orang tertentu saja”, ujar Enny Anggrek melalui pesan WhatsApp kepada wartaalor.com, Senin, (6/1/25) pagi.

Menurutnya, ada dugaan intimidasi oknum-oknum yang kelola dana desa terhadap kepala desa dalam management dan sasaran kegiatan yang di programkan.

“Dan yang lebih parah lagi oknum aparat pengawas internal pemerintah daerah turut terlibat dan terindikasi melindungi pihak penyedia, dan berani memeras hingga uang 65 juta yang di sampaikan kontraktor ibu Yuni dan telah di berikan. Ini terjadi gratifikasi sogok secara terang-terangan dan di publikasi di media”, tandas Enny Anggrek.

Menurut Enny, jika pemberitaan media berkaitan dengan dugaan pemerasan dibiarkan oleh Pj Bupati Alor, maka publik harus mempertanyakan ada apa di balik sikap tersebut.

Bagi sosok perempuan yang tegas dalam menyuarakan kebenaran ini, adalah tidak cukup dan tidak profesional jika Pj Bupati Alor hanya menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan terhadap KDS, oknum ASN Irda yang bersangkutan.

“Indikasi masalah yang berkaitan dengan KKN seharusnya Pj Bupati minta APH untuk menindak lanjuti masalah tersebut, begitu juga DPRD Kab Alor Komisi 1 harus proaktif untuk mengambil langkah”, pungkasnya.

Menurut Enny, pengelolaan dana desa di Alor selama ini patut diduga ada permainan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mendapat keuntungan secara pribadi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat umum.

“Pihak-pihak terkait maupun kontraktor atas masalah yang merugikan rakyat dan daerah karena kontraktor harus yang di tunjuk oleh oknum tertentu. Jika kades mau kontraktor lain maka di persulit untuk pencairan dananya. Misalnya Desa Kobra untuk TA.2024 hingga 28 Des 2024 tidak di cairkan pekerjaan rabat beton 281 juta yang sudah selesai dari awal Nop 2024.

Enny melihat hal ini justru berbeda dengan lain, dimana jika kontraktor yang di akomodir walaupun belum selesai kerja ataupun belum ada barang pengadaan bisa dibayar 100%.

Selain itu, dana desa juga diduga dikelola lebih banyak pada pengadaan barang, sehingga terindikasi mark up harga yang cukup signifikan. Menurut Enny, pengadaan barang tidak berdasarkan kebutuhan desa.

“Pengadaan barang-barang bukan merupakan kebutuhan desa yang prioritas atau urgen di desa. Dan perlu diketahui sudah berapa tahun dana desa yang ratusan miliar setiap tahun hanya kontraktor/ penyedia jasa yang sama yang kerja. Maka saya mohon dengan berita yang viral, APH proaktif dalam memberantas dugaan korupsi dana desa yang masif dan terstruktur secara bersama di Kabupaten Alor”, tutup Enny Anggrek. ***(joka)

Pos terkait