Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu melaksanakan audit kepatuhan belanja, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Hasilnya, ada temuan kelebihan SPPD atau biaya perjalanan dinas sebesar Rp 292.663.534 rupiah.
Berdasarkan LHP KEPATUHAN ATAS BELANJA DAERAH THN 2022/2023 NOMOR : 283/LHP/XIV.KUP/12/2023 TGL 21 Desember 2023, adanya temuan terkait Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas 41 OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Soni O. Alelang yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, hasil temuan BPK Rp 292.663.534 tersebut terdapat pada 114 pelaku perjalanan dinas yang tersebar di 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
“Ini temuan BPK, kemudian rekomendasinya harus disetor kembali ke kas daerah. Jadi mereka sudah setor, tinggal beberapa OPD yang masih cicil”, ujar Soni Alelang di Kalabahi, (18/12/24) pagi.
Sekda Alor Soni Alelang menegaskan, temuan tersebut bukan perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan biaya perjalanan dinas di 41 OPD lingkup Pemkab Alor. Dijelaskannya, sebagian besar OPD sudah menyetor kembali sejak tahun 2023 lalu. Saat ini tersisa 4 OPD yang masih cicil yaitu Sekretariat DPRD Alor, Kecamatan Abad Selatan, Kecamatan Alor Timur Laut dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dari total temuan BPK sebesar Rp 292.663.534 itu, jelas Soni Alelang, Rp 198.896.134 sudah disetor kembali dan saat ini hanya tersisa Rp 93.767.400 rupiah yang sedang ditindaklanjuti dengan cicil.
“Sesuai rekomendasi BPK mereka harus setor kembali, sehingga mereka sudah setor lunas dari tahun lalu. Sekarang tinggal 4 OPD yang masih cicil”, ungkapnya.
Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan di daerah saat ini tidak lagi menggunakan metode manual melainkan semuanya serba aplikasi. Hal ini dimaksudkan agar adanya transparansi dan akuntabel pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya, karena pengelolaan keuangan menggunakan aplikasi secara otomatis akan ketahuan bila ada indikasi-indikasi yang mungkin mengarah pada kerugian keuangan negara.
Sementara itu, berkaitan dengan temuan hasil audit BPK atas dana BPJS dan JKN di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Alor, Kepala Inspektorat Daerah (Irda), Romelus Djobo yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, itu sumber anggarannya dari Kementerian Kesehatan RI. Menurutnya, Irda Kabupaten Alor tidak punya kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan yang bersumber dari pusat.
“Dana BPJS, JKN itu sumber dananya dari Kementrian Kesehatan, sehingga Irda Kab tidak punya kewenangan utk audit, yang punya kewenangan audit itu BPKP dan BPKRI dan utk TA 2022 dan 2023 sudah diaudit oleh BPKP dan BPK-RI”, ujar Romelus Djobo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu, (18/12/24) siang. ***(joka)