Temuan BPK Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas Rp 292.663.534 di 41 OPD Alor Dikembalikan ke Kas Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Soni O Alelang (Foto: Tribuanapos.net)

Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu melaksanakan audit kepatuhan belanja, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Hasilnya, ada temuan kelebihan SPPD atau biaya perjalanan dinas sebesar Rp 292.663.534 rupiah.

Berdasarkan LHP KEPATUHAN ATAS BELANJA DAERAH THN 2022/2023 NOMOR : 283/LHP/XIV.KUP/12/2023 TGL 21 Desember 2023, adanya temuan terkait Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas 41 OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Soni O. Alelang yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, hasil temuan BPK Rp 292.663.534 tersebut terdapat pada 114 pelaku perjalanan dinas yang tersebar di 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.

“Ini temuan BPK, kemudian rekomendasinya harus disetor kembali ke kas daerah. Jadi mereka sudah setor, tinggal beberapa OPD yang masih cicil”, ujar Soni Alelang di Kalabahi, (18/12/24) pagi.

Pos terkait