Penghapusan Utang UMKM Era Presiden Prabowo Banjir Apresiasi

Oleh: Mohamad Jasin)*

Bacaan Lainnya

Pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo, sejumlah kebijakan yang pro-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi sorotan positif di kalangan pelaku usaha. Salah satu kebijakan yang mendapat banyak apresiasi adalah penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang terdampak oleh berbagai kondisi ekonomi, termasuk dampak pandemi dan krisis global. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perhatian nyata terhadap sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Sejak dilantik, Presiden Prabowo mengedepankan sektor UMKM sebagai bagian dari prioritas pembangunan ekonomi nasional. Dalam visi yang digagasnya, UMKM tidak hanya dilihat sebagai penyumbang lapangan pekerjaan, tetapi juga sebagai pilar ketahanan ekonomi yang harus diberdayakan. Penghapusan utang UMKM menjadi salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut.

Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha mengatakan dampak positif program penghapusanbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, di mana debitur yang terjebak dalam kredit macet bisa mendapat kesempatan untuk mengakses pembiayaan baru dan memulai kembali usahanya.

Kebijakan ini membawa harapan baru bagi banyak pelaku UMKM yang selama ini terpuruk akibat utang yang terus menumpuk. Salah satunya adalah pelaku usaha di sektor pertanian dan perkebunan yang sering kali menghadapi kendala serius dalam mendapatkan permodalan, akibat kesulitan ekonomi yang berulang. Penghapusan utang memberikan kesempatan untuk kembali berinovasi, memperbaiki usaha, dan memulai kembali tanpa terbelenggu oleh masa lalu yang penuh kesulitan finansial. Ini adalah langkah nyata yang bisa mendorong sektor UMKM untuk lebih produktif dan berdaya saing.

Bagi banyak pelaku UMKM, kebijakan ini adalah angin segar yang datang pada waktu yang tepat. Berbagai macam tantangan yang dihadapi oleh sektor ini, seperti kesulitan dalam mengakses permodalan, naiknya biaya produksi, hingga pembatasan yang diterapkan akibat pandemi, membuat banyak pelaku usaha kecil terpuruk.

Tidak hanya membantu meringankan beban finansial, kebijakan ini juga memberi dampak positif terhadap psikologis pelaku UMKM. Pelaku usaha merasa lebih dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah, yang selama ini sering kali dirasa kurang mendukung sektor ini secara maksimal.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite IV NTB, Evi Apita Maya mengatakan ketika utang UMKM belum dihapuskan, para pelaku UMKM tidak bisa mengembangkan usahanya. Namun, setelah adanya kebijakan ini nanti, pelaku UMKM kembali membangkitkan perekonomian dan mengubah nasibnya menjadi lebih baik.

Tentu saja, kebijakan ini membawa harapan baru bagi banyak pelaku UMKM yang selama ini terpuruk akibat utang yang terus menumpuk. Salah satunya adalah pelaku usaha di sektor pertanian dan perkebunan yang sering kali menghadapi kendala serius dalam mendapatkan permodalan, akibat kesulitan ekonomi yang berulang. Penghapusan utang memberikan kesempatan untuk kembali berinovasi, memperbaiki usaha, dan memulai kembali tanpa terbelenggu oleh masa lalu yang penuh kesulitan finansial. Ini adalah langkah nyata yang bisa mendorong sektor UMKM untuk lebih produktif dan berdaya saing.

Selain itu, kebijakan penghapusan utang UMKM juga memberikan sinyal positif kepada sektor keuangan dan perbankan. Lembaga keuangan pun diharapkan dapat lebih fleksibel dalam memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM di masa depan. Dengan adanya kebijakan ini, ada harapan bahwa sektor keuangan akan lebih terbuka dan berani memberikan dukungan kepada UMKM, yang sering kali dianggap berisiko tinggi.

Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner, koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendataan pelaku usaha di sektor-sektor tersebut merupakan langkah pertama yang sangat penting. Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, pemerintah perlu memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan dapat dipercaya. Dengan data yang tepat, kebijakan yang diterapkan dapat lebih terfokus pada yang memang membutuhkan intervensi. Sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, mengingat sebagian besar UMKM berada di sektor ini.

Respons terhadap kebijakan penghapusan utang ini juga datang dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah organisasi dan asosiasi UMKM di Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas langkah yang dinilai sangat baik. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah merasa lebih optimis untuk melanjutkan usahanya setelah mendapat kesempatan untuk memulai kembali tanpa beban utang. Sebagian besar menganggap kebijakan ini sebagai langkah progresif yang dapat mendorong sektor UMKM menuju masa depan yang lebih cerah.

Kebijakan penghapusan utang UMKM di era Presiden Prabowo mendapat banyak apresiasi karena dianggap sebagai langkah yang sangat tepat dan mendesak bagi sektor yang paling rentan di Indonesia. Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan kecil, yang merupakan bagian integral dari ekonomi nasional. Apresiasi tersebut menunjukkan adanya harapan baru bahwa UMKM Indonesia bisa bangkit lebih kuat dan berdaya saing dalam perekonomian global.

)*Penulis merupakan Analis Ekonomi Makro – Lembaga Riset Ekonomi Nusantara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait