Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sesuai Kapasitas Ketum Parpol dan Tak Langgar Aturan

Oleh: Firdaus Arif )*

Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024. Beberapa pihak menilai bahwa dukungan tersebut merupakan hal yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Menko Polkam, Budi Gunawan, tindakan Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut adalah hal yang wajar. Budi menekankan bahwa dalam negara demokrasi, setiap pasangan calon tentu berusaha mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk memenangkan pemilihan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memiliki hak untuk mendukung calon yang sesuai dengan arah politik partainya.

Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa momen ketika video dukungan itu direkam menunjukkan Presiden Prabowo berperan sebagai tuan rumah yang menerima kedatangan pasangan Luthfi-Yasin yang meminta dukungan. Dalam kapasitas tersebut, Presiden Prabowo tidak bisa menolak tamu yang datang untuk meminta dukungan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum, karena itu adalah bentuk dari keramahan politik yang sesuai dengan konstitusi.

Pos terkait