Kalabahi, wartaalor.com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menyoroti soal realisasi pendapatan asli daerah (PAD), yang belum mencapai target atau baru sekitar 80,93 persen per tanggal 31 Oktober 2024, atau dengan kondisi sisa waktu efektif kurang dari dua bulan. Fraksi Demokrat mengingatkan kinerja perangkat pengelola pendapatan di daerah perlu ditingkatkan lagi, disertai langkah-langkah intensif dan ekstensif untuk peningkatan PAD di tahun yang akan datang.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Alor, Yupiter Moulobang, SH dalam penyampaian pandangan umum fraksi, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun 2025, dan Dua Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor
Mengawali penyampaiannya, Ketua Fraksi Demokrat Yupiter Moulobang mengucapkan selamat atas pelantikan Dr. Drs. Zet Sony Libing, M. Si sebagai Penjabat Bupati Alor yang kedua kalinya.
Selanjutnya, Yupiter Moulobang menyampaikan usulan Pengantar Nota Keuangan dan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Alor tahun 2025, harus disinkronkan dengan tema RKP pemerintah pusat yaitu Akselarasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kemudian pada tema RKPD pemerintah provinsi yaitu Ekonomi yang Kokoh, Infrastruktur yang Handal dan SDM yang berkualitas, serta tema RKPD pemerintah daerah Kabupaten Alor yaitu Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan SDM yang berkualitas, dengan dukungan infrastruktur yang representatif.
Untuk maksud tersebut, Yupiter menyampaikan, Fraksi Demokrat DPRD Alor menelaah Pengantar Nota Keuangan dan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 dan berpendapat apakah belanja daerah yang direncanakan dapat menjawab tema RKPD Kabupaten Alor.
Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 1.206.470.777.93 1,- atau bertambah Rp. 72.746.589.000,- atau 6,42% dari target APBD Tahun Anggran 2024 sebesar Rp. 1.133.724. 188.931.
Pendapatan Asli Daerah
Yupiter menyampaikan target PAD pada R-APBD Tahun 2025 Rp. 69.326.954.440,- APBD Tahun 2024 Rp. 58.004.954.440,- bertambah Rp. 11.322.000.000,- atau (19,52%). Jika kita memperhatikan realisasi PAD tahun 2024 yang hanya sebesar Rp. 32, 497 Milyar lebih atau 47, 30% (keadaan 31 Oktober 2024) menunjukan bahwa realisasi PAD masih sangat rendah. Fraksi Demokrat memohon penjelasan PAD terdiri dari:
a. Pajak Daerah; Target R APBD Tahun 2025 Rp. 19.448.056.497, APBD Tahun 2024 Rp. 17.264.056.497 atau bertambah Rp. 2.224.000.000.
b. Hasil Retribusi Daerah; Target R APBD Tahun 2025 Rp. 42.550.497.493, APBD Tahun 2024 Rp. 33.452.497.493 atau bertambah Rp. 9.098.000.000.
c. Hasil Pengelolarn Kekayaan Daerah yang dipisahkan; target APBD 2025 Rp. 1.500.000.000 atau sama dengan APBD 2024 Rp. 1.500.000.000.
d. Lain-lain PAD yang Sah Target R APBD Tahun 2025 Rp. 5.788.400.000 juga sama dengan APBD Tahun 2024 Rp. 5.788.400.000.
Kemudian pada Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat target Tahun Anggaran 2025. Rp. Rp. 1.125.943.824.491, pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.065.519.234.491 atau bertambah Rp. 60.424.589.000 atau 5,67 persen.
Pendapatan Transfer Antar Daerah Target R-APBD Tahun 2025 Rp. 22.452.867.491 APBD Tahun 2024 Rp. 22.452.867.491. Lain-lain pendapatan daerah yang sah target 2025 Rp. 11.200.000.000, pada tahun 2024 Rp. 10.200.000.000 atau bertambah Rp. 1.000.000.000 atau 9,80 persen.
Belanja, untuk target R-APBD 2025 sebesar Rp. 1.206.470.777.931, APBD 2024 sebesar Rp. 1.129.724.188.931 atau bertambah Rp. 76.746.589.00 atau 6,79 persen.
Lihat tabel berikut dibawah ini
Yupiter menyampaikan, terhadap belanja ini pemerintah diharapkan segera mengalokasi anggaran untuk pembayaran tanah masyarakat yang telah digunakan untuk bangunan sarana dan prasarana umum.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Lihat tabel berikut dibawah ini
Memperhatikan postur R-APBD TA 2025 serta perbandingannya dengan APBD TA. 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sangat rancu tentang tren bertambah dan berkurangnya besaran anggaran maka kami perlu meminta perhatian dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal sebagai berikut:
Kebijakan umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 belum final karena masih menggunakan angka estimasi sambil menunggu informasi dana transfer dari Pemerintah Pusat
Pagu Anggaran untuk rusan Wajib dan Urusan Pilihan, menimbulkan tanda Tanya besar karena tidak berpihak kepada OPD-OPD yang menghasilkan PAD terbesar, dibanding OPD penghasil PAD yang hanya menggunakan setoran retribusi pemakaian kekayaan daerah (kendaraan dinas).
Realisasi pendapatan daerah per 31 Oktober 2024 yang baru mencapai 80,93% dengan sisa waktu efektif kurang dari dua bulan menunjukkan bahwa kinerja perangkat pengelola pendapatan di daerah ini perlu ditingkatkan lagi disertai langkah-langkah intensif dan ekstensif untuk peningkatan pendapatan daerah di tahun yang
akan datang.
Kondisi ini diperparah dengan capaian pada beberapa pos pendapatan yang baru mencapai kisaran 47,30 ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah.
Realisasi Belanja Daerah keadaan 31 Oktober 2024 yang baru mencapai 69,64 % juga menunjukkan indikasi perencanaan yang kurang efektif dan efisien sehingga terkesan pemerintah mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan program. Bertolak dari kondisi ini maka kami berharap bahwa dalam pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025 ini sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas dan efisiensi setiap program yang ditetapkan.
Untuk mewujudkan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor dan untuk memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat diimplementasikan dengan baik, maka diperlukan landasan hukum yang kuat dan jelas, koordinasi yang baik antar lembaga, Partisipasi masyarakat dan mekanisme pengawasan Efektf. Landasan hukum yang ada perlu disesuaikan sehingga tidak menghambat dan tidak menjadi kendala dalam perencanaan pembangunan di daerah ini.
Tahapan Perencanaan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga antara lain Konsultan perencanaan dan pengawasan dapat bekerja secara professional terhadap satuan harga pekerjaan harus berlandaskan landasan hukum dan terhadap topografi di Kabupaten Alor yang disebut harusnya harga satuan di Kecamatan Teluk Mutiara tidak sama dengan harga satuan di Kecamatan Pureman.
Setiap Perencanaan Pembangunan terutama dibidang Infrastruktur butuh perencanaan diawal tahun anggaran berjalan sehingga dipercayakan kepada pelaksana tidak mengalami keterlambatan diakhir tahun anggaran dan bekerjalah secara professional. Pelelangan setiap paket pekerjaan di ULP Setda Alor agar dilelang lebih awal di Tahun Anggaran dan secara arif bijaksana dan professional yang dapat melibatkan masyarakat di Kabupaten Alor.
Swasembada pangan menjadi prioritas Pemerintah saat ini, maka sangatlah diperlukan koordinasi, komunikasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait sumber daya air melalui Dinas Teknis.
Pembangunan infrastruktur di beberapa Kecamatan masih mengalami kendala dengan kawasan hutan, perlu koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kawasan kehutanan sehingga pembangunan infrastruktur tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Perlu adanya pemerataan pembangunan di 18 Kecamatan sehingga masyarakat merasakan dampak dan manfaat pembangunan tersebut.
Pada Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pertanian dan Pemberdayaan perlu ditangani secara baik dan diperlukan SDM yang handal serta sarana prasarana pendukung lainnya sehingga dalam pelayanan kemasyarakatan dapat terlayani dengan baik.
Setiap aspirasi masyarakat yang dijaring melalui kegiatan reses perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah, antara lain :
Perbaikan saluran drainase di depan Kantor Kesehatan Kabupaten Alor.
Perbaikan saluran drainase depan SMK Negeri 1 Kalabahi.
Pembangunan tembok penahan tebing di SMK 1 Negeri 1 Kalabahi.
Perbaikan ruas jalan tombang-bolwehe Kelurahan Kalabahi tengah.
Pembangunan jalan ekonomi ruas Batunirwala-Kampung lam wolatang.
Rehabilitasi jalan ruas air kenari-buuta.
Rehabilitasi jalan ruas lambow-awalaha.
Rehabilitasi jalan ruas simpang tiga otvai-kampung ada lama.
Pembangunan tembok penahan tebing di kali welai barat samping gereja kemah Injil Indonesia.
Perluasan jaringan perpipaan di RT 09 Bolwehe Kelurahan Kalabahi Tengah.
Pekerjaan Pembukaan Jalan ruas Bakalang-Bukalabang sudah lebih kurang 3 bulan tidak dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana, diharapkan perhatian serisu oleh Pemerintah.
Peningkatan Jalan (rabat beton) ruas kalangmana-Aukalpui Desa Kuneman Kecamatan Alor Selatan.
Pembukaan jalan Desa ruas wota (desa Kuneman)-sidapura (desa Kiraman)-Sibera Desa Kiraman (Kecamatan Alor Selatan).
Peningkatan jalan Tani/Lingkungan di Desa Probur, Wolwal, Kecamatan ABAD.
Peningkatan jalan Lingkungan di Desa Pailelang, Morba, Kel. Moru.
Pembukaan jalan desa ruas Pelman-Masape Kelurahan Kelaisi Timur Desa Kelaisi barat Kecamavan Alor Selatan.
Bantuan meteran Listrik di Kecamatan ABAD, Alor selatan dan ABAD Selatan.
Pembukaan jalan tani Padangbarat- Ateng Afeng desa Padang Alang Kecamatan Alor Selatan.
Peningkatan Jalan Desa (Eybiki) Desa Mataru Selatan Kecamatan Mataru.
Terkait dengan dua rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan sangat penting untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD, karena merupakan norma atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas. ***(joka)