Kalabahi, wartaalor.com – Menciptakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai, jujur dan adil tentu tidak mudah. Sebab hal ini butuh kerja keras semua pihak, terutama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara yang punya tugas utama. Pilkada 2024 nanti kita semua ingin menjadikan Pemilu yang berintegritas.
Sehubungan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) Teknis Pengawasan Penanganan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kopdit Citra Hidup Kalabahi, Senin, (9/9/24). Kegiatan ini diikuti para Panwascam dari 18 kecamatan se-Kabupaten Alor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau mengatakan, Raker ini penting diselenggarakan guna meningkatkan kapasitas bagi Panwascam. Mereka perlu dibekali sumber daya yang baik agar ketika mereka menjalankan tugas-tugas pengawasan, mereka bisa mencegah terjadinya indikasi-indikasi pelanggaran Pemilu maupun sengketa Pilkada. Kegiatan ini penting, karena itu Orias mengharapkan para Panwascam dapat mengikuti dengan baik sampai selesai.
“Panwascam harus terus mengawasi pemilihan ini dengan baik, serta terus berkoordinasi dengan PPK di kecamatan masing-masing”, ungkap Orias.
Menurut Orias, kita semua ingin Pilkada Alor yang akan datang dapat berlangsung damai. Namun tidak dipungkiri bahwa pasti ada banyak indikasi pelanggaran yang terjadi. Orias meminta Panwascam harus bisa menyelesaikan setiap laporan maupun temuan pelanggaran Pilkada sesuai ketentuan yang ada.
“Setiap laporan ataupun temuan yang ada wajib ditindaklanjuti. Sebab apabila Panwascam sudah menerima aduan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu namun tidak menindaklanjuti maka Panwascam tersebut bisa dikenakan sanksi kode etik”, tegas Orias.
Orias menjelaskan, laporan atau temuan yang ada wajib ditindaklanjuti bila telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Jadi laporan atau temuan itu syarat formil dan materil kalau sudah terpenuhi maka wajib ditindaklanjuti. Peristiwa pelanggaran Pemilu itu dimana? Kapan? Siapa yang melakukan? Lalu pelapor nya siapa? Identitas harus sesuai KTP, artinya pelapor harus memiliki KTP. Begitu pula syarat materil nya terpenuhi atau tidak?”, jelas Orias.
Hal yang sama berkaitan dengan kegiatan tersebut juga disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Salim Suro Ratu dan Therlince Loisa Mau. Salim dan Therlince menegaskan, netralitas penyelenggara Pemilu penting sangat diharapkan.
Menurut mereka, masyarakat juga sedang mengawasi kita penyelenggara. Karena itu dalam melakukan tugas-tugas pengawasan harus memperhatikan rambu-rambu yang ada.
“Ini penting, karena itu teman-teman tolong memperhatikan juga. Jangan sampai tugas pengawasan dari panwascam maupun PKD di ambil ahli oleh masyarakat lalu melaporkan ke kami Bawaslu Kabupaten”, ungkapnya.
Salim dan Therline juga meminta Panwascam terus melakukan sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN, TNI-Polri, money politik dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu kepada masyarakat.
Kegiatan Raker ini menghadirkan dua narasumber yaitu yang pertama Mikhael Feka selaku Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang yang juga Advokat. Hadir melalui zoom Mikhael Feka menyampaikan materi berkaitan dengan Teknis Klarifikasi dan Kajian Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Sementara narasumber yang kedua yaitu Amiruddin Bapang selaku Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor. Amir menyampaikan materi berkaitan dengan Potensi Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. ***(joka)